Tirta Musi Palembang Lakukan Penyesuaian Tarif Air Mulai Oktober, Ini Rinciannya

Kamis 14 Sep 2023 - 17:30 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada bulan Oktober, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi di Palembang akan menerapkan penyesuaian tarif air bersih yang berkisar antara 12,5 hingga 17,5 persen, tergantung pada kelompok pelanggan masing-masing. Penerapan ini berdasarkan pada Keputusan Walikota Palembang Nomor 303/KPTS/V/2023 mengenai tarif air bersih Perumda Tirta Musi. Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya Adani, menyatakan bahwa rencana untuk penyesuaian tarif ini telah lama, serta dengan pertimbangan yang matang. Salah satu alasan utama adalah tarif air bersih yang sudah berlaku selama sekitar 12 tahun. Terakhir kali mengalami penyesuaian pada Juli 2011. BACA JUGA : Instalasi PDAM Tirta Betuah Banyak Masalah, Pelanggan Keluhkan Suplai Air yang Kurang dan Jadwal Pengaliran yang Tidak Pasti Selama periode tersebut, biaya operasional terus meningkat akibat kenaikan biaya bahan kimia, biaya perawatan, dan biaya listrik. Selain itu, akumulasi inflasi selama periode 2011-2022 mencapai 48,24 persen atau rata-rata 4,04 persen per tahun. Pertimbangan lain yang sangat penting adalah menjaga arus kas agar perusahaan tetap dalam kondisi yang aman. Sehingga mereka dapat meningkatkan kualitas layanan. Di sisi lain, Perumda Tirta Musi juga perlu mempercepat investasi dalam pengembangan sistem penyediaan air bersih. Karena terdapat lebih dari 10 ribu orang yang masih menunggu untuk mendapatkan pasokan air bersih. BACA JUGA : Panduan Lengkap Berlangganan PDAM di Palembang, Cepat, Praktis, dan Tanpa Biaya Pendaftaran Adapun besaran penyesuaian tarif air bersih Perumda Tirta Musi Palembang bulan Oktober mendatang adalah sebagai berikut: kelompok pelanggan sosial sebesar 12,5 persen, kelompok pelanggan rumah tangga sebesar 15 persen, dan pelanggan niaga sebesar 17,5 persen. Sebagai hasil dari penyesuaian ini, tarif rata-rata air bersih sebelumnya sekitar Rp3.997 per meter kubik akan naik menjadi Rp4.575 per meter kubik, dengan kenaikan sekitar Rp596 per meter kubik. Penyesuaian tarif ini akan mulai berlaku pada bulan Oktober mendatang. (tin)

Tags :
Kategori :

Terkait