KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI mencatat 44 yang terdiri dari 42 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dua dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengundurkan diri.
‘’Petugas yang mengundurkan diri ini sebagian besar karena lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),’’ ujar Ketua KPU OKI, Deri Siswadi MSi melalui Kasubbag Hukum dan SDM Chemi Martin Punggar.
Untuk mengisi kekosongan jabatan mereka yang mengundurkan diri akan diganti berdasarkan Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai urutannya.
‘’Sebenarnya proses pengunduran diri sifatnya pribadi dari masing-masing PPK atau PPS ,’’ katanya.
Disinggung apakah nanti bakal ada lagi yang akan mengundurkan diri? ‘’Bisa saja.
Tapi kalau mereka ingin mengundurkan diri secara pribadi akan langsung di proses dan dilakukan PAW,’’ katanya.
Sejauh ini, lanjutnya, tak ada masalah soal adanya PPK dan PPS mengundurkan diri tersebut.
’’Semua proses berjalan seperti biasa untuk menghadapi pelaksanaan pemilu 2024,’’ katanya. (uni)