Tanpa Tunjangan, Segini Besaran Gaji ASN Jika Program Gaji Tunggal 2024 Diterapkan

Selasa 12 Sep 2023 - 23:37 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2024, Indonesia berada dalam rencana besar untuk mengenalkan konsep gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini sedang menjadi sorotan utama di kalangan ASN dan masyarakat umum, memicu diskusi hangat karena potensi dampak signifikan terhadap pola penerimaan pendapatan para pegawai negeri. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, telah secara resmi mengumumkan bahwa penerapan gaji tunggal akan menjadi salah satu fokus utama dalam upaya reformasi administrasi pemerintahan di tahun tersebut. Salah satu elemen inti dari rencana gaji tunggal adalah penghapusan sejumlah tunjangan yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari pendapatan ASN. BACA JUGA : Viral di Media Sosial: Kejanggalan Pengumuman PPPK Prabumulih Menuai Kontroversi, Pendaftar Minta Keadilan Artinya, ASN akan menerima hanya satu jenis penghasilan, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjelaskan secara rinci bahwa desain gaji tunggal akan merujuk pada sistem di mana ASN akan menerima satu sumber penghasilan yang terdiri dari berbagai komponen. Termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan elemen-elemen tambahan. Sistem grading juga akan menentukan besaran gaji berdasarkan jenis jabatan ASN. BACA JUGA : Draf Final RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK Bakal Setara, Simak Penjelasannya Pentingnya sistem grading tentunya menjadi tolak ukur penting. Grading mencerminkan nilai atau harga jabatan, mempertimbangkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang melekat pada jabatan tersebut. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tingkat dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, meskipun dua ASN memiliki jabatan yang sama, pendapatan mereka bisa berbeda. Tergantung pada penilaian harga jabatan yang mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Tags :
Kategori :

Terkait