Aturan Terbaru Kementerian Sosial, Penerima PKH Dilarang Nyaleg

Minggu 10 Sep 2023 - 21:02 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Perlu dicatat bahwa peserta atau penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dilarang untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (nyaleg). Jika ada keinginan untuk menjadi calon legislatif, mereka harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari PKH. Informasi ini diungkapkan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu OKU Timur, Oki Endrata Wijaya, dalam pernyataannya pada hari Minggu, tanggal 10 September 2023. Oki menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan dari Kementerian Sosial, penerima PKH wajib mengakhiri kepesertaannya jika ingin terlibat dalam proses nyaleg. Saat ini, fokus Bawaslu OKU Timur adalah pada daftar calon legislatif sementara (DCS), karena mereka masih menerima masukan dari masyarakat terkait DCS ini. BACA JUGA : Viral, Postingan NK Dengan Tulisan Sebabut atau Isep Sebatang Langsung Cabut "Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan mencatat semua calon legislatif yang masuk dalam DCS ini. Kami juga menerima informasi bahwa ada perangkat desa dan kepala desa yang mendaftar sebagai calon legislatif," ujarnya. Selain itu, jika ada peserta PKH yang masuk dalam DCS, mereka harus secara sukarela mengundurkan diri dari keanggotaan PKH. Oki juga mengungkapkan bahwa Bawaslu OKU Timur saat ini sedang melakukan pendataan mengenai pemasangan baleho kampanye yang belum sesuai dengan jadwal yang ada. BACA JUGA : Masyarakat Lebih Fokus pada Pileg 2024, Bagaimana Hal Ini Memengaruhi Pilkada dan Pilgub? "Mengenai baleho kami sedang melakukan inventarisasi terlebih dahulu. Setelah itu, baru kami bawa ke rapat pleno untuk pembahasan lebih lanjut," katanya. Oki menegaskan bahwa penertiban bisa secara sepihak dan harus melalui rapat pleno. Namun, ia juga menghimbau kepada calon legislatif untuk mematuhi jadwal dan tahapan pemilu yang ada. Ia mengakui bahwa masih ada calon legislatif yang telah memasang poster kampanye dengan menampilkan nomor urut. Padahal yang boleh saat ini hanyalah nomor urut partai politik.

Tags :
Kategori :

Terkait