Armada Sampah Kurang Separuh

Selasa 24 Jan 2023 - 19:52 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Tahun 2023 Tambah 6 Unit Armada

PALEMBANG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang akan melakukan penambahan 6 unit armada pengangkut sampah pada tahun 2023. Ke-enam armada itu merupakan dumptruk, sementara saat ini DLHK sudah memiliki sebanyak 121 unit armada pengangkut sampah.

Dr Akhmad Mustain SSTP MSi, Kepala DLHK Kota Palembang, menjelaskan, dengan adanya penambahan armada, maka total kendaraan pengangkut sampah tahun ini menjadi 127 unit. “Kendaaraan dumptruk itu kita kerahkan untuk mengangkut sampah dari tempat pembuangan sampah sementara (TPS) ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA) yang kini jumlahnya mencapai 1.000 ton per hari,” jelas Mustain.

Walaupun sudah ada penambahan, kata dia, jumlah armada ini masih belum mencukupi. Karena idealnya untuk mengangkut semua sampah perkotaan di Palembang dibutuhkan setidaknya 250 unit. “Namun kami tetap akan memaksimalkan kerja armada yang ada. Dengan cara satu armada harus mengangkut sampah dengan sistem minimal dua rit sehari,” bebernya. Ini dilakukan supaya seluruh sampah yang memenuhi TPS bisa terangkut dan dibuang ke TPA Sukawinatan.

Tak hanya penambahan armada, DLHK Kota Palembang juga akan melakukan penambahan kontainer sampah. Tujuannya untuk menggantikan kontainer yang tak layak lagi. “Saat ini kita mempunyai 1.418 personil yang membersihkan dan mengangkut sampah rumah tangga atau industri tersebar di 18 kecamatan,” tuturnya.

Memang, lanjutnya, biaya kebersihan yang dikeluarkan sangatlah besar. "Bayangkan untuk membayar gaji sopir, mobil sampah, dan kru saja, kita butuh biaya Rp1 miliar per minggunya," jelasnya.

Camat Ilir Barat (IB) II, Hambali Zen berharap adanya penambahan armada pengangkut sampah DLHK Kota Palembang. Sehinggda dapat mempercepat pengangkutan sampah yang ada. "Kita bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan yang ada," tegasnya. Membersihkan sampah bukan hanya tugas DLHK, tetapi juga tugas semua pihak dan masyarakat. (yud/fad)

Tags :
Kategori :

Terkait