*Sopir Truk Tangki Ditetapkan Tersangka
MUARA ENIM - Satlantas Polres Muara Enim, menetapkan Muhamad Rifky Putra (27) sebagai tersangka. Dia sopir truk tangki BG 8639 NL PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), yang menabrak ambulans APV nopol BG 9072 PZ milik Pemdes Prambatan, PALI, mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah memastikan adanya kelalaian dari tersangka, saat mengendarai truknya mengarah ke Palembang,” tegas Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, Rabu (6/9).Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Sumsel bersama Satlantas Polres Muara Enim, sudah melakukan Olah TKP bersama pagi kemarin. “Kasat Lantas (AKP Suwandi) ikut dalam pemeriksaan tersebut,” jelas Andi. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, didapati fakta tersangka mengemudikan truk dengan kecepatan tinggi. “Juga tidak melakukan upaya pengereman sama sekali, untuk menghindari kecelakaan tersebut,” beber alumni Akpol 2003 tersebut.
Kategori :