PENYIDIK Satuan Reskrim Polres OKU, akhirnya menindak Yaumin alias Tio. Dia pemilik gudang penimbunan dan meng-oplos bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kampung Talang Aman, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, yang digerebek 30 Juli lalu.
”Sudah ditahan mulai hari ini (5/9),” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dhira Bernard SIK, Selasa (5/9). Penahanan Tio setelah dia ditetapkan sebagai tersangka, atas rangkaian penyelidikan, alat bukti dan pemeriksaan saksi.Dari sana, semuanya sudah bisa terpenuhinya unsur alat buktinya. Tersangka Tio disangkakan atas kepemilikan BBM ilegal berupa Pertalite, Solar, dan Pertamax. ”Untuk BBM yang diamankan, diduga meniru (oplosan) dan tidak sesuai mutu standar,” beber Bernard. Saat Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU menggerebek gudang BBM ilegal milik Tio, mendapatkan banyak barang bukti. Seperti, mobil APV BG 2912 NM, GranMax pick up BG 9825 DI, dan L300 pick up BG 8914 FQ. Barang bukti 40 jeriken ukuran 33 liter berisi minyak dari dalam APV. 10 buah tandon kosong kapasitas 1.000 liter. 1 buah tandon berisi minyak kapasitas 1.000 liter. 4 buah drum, 1 unit senapan angin, 6 botol mineral 1,5 liter, 2 botol mineral 600 mililiter, 4 buah kaleng, 4 drum plastik hijau kosong, serta mesin pompa air dan selang.
Kategori :