PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam suasana kebahagiaan di Universitas Sriwijaya (Unsri) karena pengukuhan tujuh guru besar (GB), ada seorang GB Unsri yang merasa tidak mendapatkan haknya selama lima tahun terakhir. Prof Dr dr H Yuwono,M.Biomed., seorang ahli epidemiologi terkemuka di Indonesia, tidak menerima tunjangan sebagai dosen aktif dan GB di Fakultas Kedokteran (FK) Unsri. Untuk menyelesaikan masalah ini, Yuwono dan tim kuasa hukumnya, Muhammad Gustryan,SH.,CHRM.,CTL mengirim surat klarifikasi tentang status dosen tetap Prof Yuwono kepada Rektor Unsri. Gustryan mengungkapkan bahwa klien mereka telah aktif sebagai dosen tetap FK Unsri berdasarkan data resmi dari website PD Dikti. Namun tidak pernah menerima tunjangan atau jadwal mengajar selama lebih dari dua tahun. BACA JUGA : Pasca Penetapan Menjadi Tersangka, Hendri Zainuddin Akui Masih Bingung dengan Kasus Korupsi KONI Gustryan menyatakan bahwa Yuwono, yang memiliki gelar tertinggi (S3) dan pangkat pembina tingkat 1 golongan ruang IV/b. Serta beberapa prestasi akademik, layak mendapatkan kejelasan statusnya di FK Unsri. Yuwono sendiri merasa tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjadi dosen tetap PNS FK Unsri sejak tahun 1998. Yuwono, sebagai ahli epidemiologi juga aktif dalam edukasi masyarakat selama pandemi Covid-19 melalui berbagai media, namun masih belum mendapatkan tanggapan yang jelas dari pihak universitas. BACA JUGA : Bakal Jadi Pengangguran, Ridho Yahya Persiapkan SIM Kendaraan Pribadi Sejumlah upaya persuasif telah dilakukan, termasuk surat kepada Dekan FK Unsri, Rektor Unsri, serta pejabat terkait di pemerintah. Namun, hingga saat ini, masalah ini belum terselesaikan. Dalam upayanya mencari kejelasan, Yuwono menegaskan bahwa ia ingin fokus pada penyelesaian masalah dan masa depannya sebagai seorang dosen tetap dan guru besar FK Unsri. Ia juga telah menerima tawaran mengajar di beberapa perguruan tinggi lain di dalam dan di luar Sumatera Selatan.
Kategori :