Seleksi CPNS Tinggal Hitungan Hari, Yuk Intip Besaran Gaji PNS Bagi Lulusan SMA

Selasa 05 Sep 2023 - 07:03 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tanggal 17 September 2023 mendatang, pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2023. Seleksi ini akan menyambut peserta dari berbagai lapisan masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk lulusan SMA, D3, D4, dan S1. Bagi mereka yang berstatus lulusan SMA atau setara, dan memiliki keinginan untuk bergabung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada kabar baik terkait besaran gaji PNS yang akan berlaku mulai tahun 2024. Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, telah secara resmi mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS mulai tahun tersebut. Menurut perkiraan, kenaikan gaji PNS yang akan berlaku pada tahun depan akan mencapai 8 persen dari besaran gaji PNS sebelumnya. BACA JUGA : Daftar 10 Mata Pelajaran yang Kuotanya Paling Banyak Pada Seleksi PPPK Guru 2023 Informasi terkait besaran gaji PNS telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Peningkatan gaji PNS terakhir kali Presiden Jokowi lakukan pada tahun 2019. Bagi lulusan SMA atau setara yang berkeinginan untuk menjadi PNS, mengetahui besaran gaji PNS merupakan hal penting yang dapat menjadi pertimbangan sebelum mendaftar dalam seleksi CPNS yang akan datang. Penyesuaian besaran gaji pokok PNS menurut daftar golongan dan masa kerja. Lulusan SMA biasanya akan masuk dalam golongan II, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Yang merupakan revisi ke-18 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). BACA JUGA : Draf Final RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK Bakal Setara, Simak Penjelasannya Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS golongan II berkisar antara Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.

Kenaikan Gaji 8 Persen

Namun, dengan adanya pengumuman resmi kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang akan berlaku mulai tahun depan, maka gaji PNS golongan II akan mencapai kisaran antara Rp 2.183.976 hingga Rp 4.125.600. Rincian besaran gaji PNS golongan II mulai tahun 2024 adalah sebagai berikut:
  • Golongan II A: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
  • Golongan II B: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
  • Golongan II C: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
  • Golongan II D: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Tags :
Kategori :

Terkait