Penyidik Nilai Hendri Kooperatif

Senin 04 Sep 2023 - 22:57 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Mobil Tahanan di Depan, Keluar Pintu Belakang

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Status hukum Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainudin berganti. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, usai jalani pemeriksaan selama seharian, kemarin. Tapi tak ditahan.

Awak media yang menanti hingga tadi malam (4/9) nyaris terkecoh. Sudah terparkir mobil tahanan kejaksaan di halaman depan gedung Kejati Sumsel.

Namun, pukul 21.00 WIB, Hendri justru keluar lewat pintu belakang gedung tersebut.

Hendri yang merupakan caleg DPRD Sumsel nomor urut 2 dari Partai Nasdem itu tampak mengenakan topi dan masker, langsung berjalan menuju mobilnya.

Namun masih terjepret kamera para juru foto.Tak ada kata yang terucap. Kuasa hukum Hendri Zainuddin, I Gede Pasek mengatakan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan.

“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini dipanggil sebagai saksi,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya menunggu kepastian dari penyidik kapan kliennya akan dipanggil sebagai tersangka.

“Ini kan belum jelas juga. Klien kita ini melanggar di mananya. Jadi kita masih minta kejelasan itu dari penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hendri sempat tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan deposito KONI Sumsel.

BACA JUGA : Terungkap, Ini Alasan Kejati Sumsel Tidak Tahan Hendri Zainuddin Meski Sudah jadi Tersangka

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sejak pagi kemarin.

Selain HZ, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Antara lain IN, Direktur CV Rildo Sapta Cipta, BHH dan Direktur CV Dona Jaya, B.

“Malam ini (tadi malam), tim penyidik sudah menetapkan Hendri zainudin sebagai tersangka. Tapi tidak ditahan kakrena masih menganggap tersangka kooperatif,” jelasnya.

Penyidik menilai, tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Dalam pemeriksaan kemarin, ada puluhan pertanyaan yang ditanyakan kepada  Hendri.

“Karena sudah ditemukan bukti yang cukup, sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan agendakan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, dua pengurus KONI Sumsel sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejati Sumsel.

BACA JUGA : Jadi Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Tak Ditahan

Mereka, Suparman Roman selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Akhmad Thahir sebagai Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.

Keduanya sama-sama balon caleg. Suparman dari Perindo dan Akhmad Thahir dari Nasdem. Ada pun jumlah kerugian negara yang dilakukan para tersangka, untuk sementara sejumlah kurang lebih  Rp5 miliar. (Nsw)

Tags :
Kategori :

Terkait