PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Keputusan pasti mengenai kenaikan tarif air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi telah dikonfirmasi oleh Walikota Palembang, H. Harnojoyo, dan rencananya akan mulai berlaku pada bulan Oktober mendatang.
Walikota menjelaskan, "Kenaikan tarif ini sudah seharusnya pada bulan Oktober nanti. Karena sejak tahun 2011 tidak ada kenaikan tarif. Selama itu pula biaya produksi terus meningkat, yang akan berdampak buruk pada kinerja PDAM."
Harnojoyo menjelaskan bahwa penyesuaian tarif sebelumnya tertunda karena rekomendasi dari Bank Indonesia (BI) yang meminta penundaan karena tingkat inflasi di kota Palembang melebihi 5 persen.
Namun, saat ini inflasi sudah terkendali dan bahkan mencapai tingkat terbaik dalam pengendalian nasional, dengan target plus-minus 3 persen yang saat ini berada di angka 2,5 persen.
BACA JUGA : Sejak 2023, Tagihan Air Sudah Naik
Rincian kenaikan tarif untuk berbagai kategori pelanggan. Seperti subsidi/sosial, rumah tangga, dan niaga, akan dijelaskan secara teknis oleh Perumda Tirta Musi.
Direktur Utama PDAM Tirta Musi, Andi Wijaya, sebelumnya mengungkapkan bahwa tarif air bersih untuk pelanggan subsidi/sosial akan naik sebesar 7,5 persen. Untuk kelas rumah tangga sebesar 15 persen, dan kelas niaga sebesar 17,5 persen.
Kategori niaga mencakup berbagai jenis usaha, seperti hotel, restoran, mal, kos-kosan, tempat praktik dokter, dan lainnya.
BACA JUGA : Sempat Mangkir karena Sakit, Hendri Zainuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel
Sementara kategori sosial mencakup panti asuhan, panti jompo, masjid, dan sejenisnya. Sedangkan kategori rumah tangga mencakup pemilik rumah mewah maupun sederhana.
Mengenai rincian teknis tarif air bersih yang naik, Andi belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia menyatakan, "Saya akan mencoba untuk memberikan konfirmasi lebih lanjut." (Tin)
Kategori :