JAKARTA - Keluarga dan masyarakat dapat berkontribusi dalam mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan, mengatakan, fenomena banyak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, namun enggan menceritakan serta melaporkannya karena takut menjadi aib dan mencoreng nama keluarga masih sering terjadi. Jadi orangtua perlu menciptakan ruang yang aman dalam keluarga, dan membuat anak nyaman berkomunikasi. “Mencegah terjadinya kekerasan seksual dapat dimulai dari keluarga, sebab keluarga sebagai lembaga terkecil yang aman bagi setiap anggota bisa melindungi anak-anak mereka dari kekerasan seksual. Peran keluarga dalam pencegahan dapat dimulai dari memberikan edukasi kepada seluruh anggota keluarga terutama anak-anak serta membangun komunikasi yang berkualitas bagi anggota keluarga,” katanya akhir pekan lalu. Ia menambahkan pencegahan kekerasan seksual khususnya dalam lingkup keluarga perlu terus digaungkan bersama secara terus menerus. Kolaborasi dari pemerintah, masyarakat, media, dan keluarga merupakan upaya penting yang harus terus dilakukan. Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga harus terus digaungkan agar bisa sampai pemahamannya kepada masyarakat dan keluarga khususnya. Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), Ratri Kartikaningtyas mengatakan kekerasan seksual bisa terjadi dan dilakukan oleh orang terdekat korban karena adanya relasi kuasa yang merugikan pihak korban. Padahal seharusnya membentuk keluarga yang sehat jasmani dan rohani, dapat dimulai dari orangtua begitu pun dengan pencegah- an kekerasan seksual terhadap anak juga dapat dimulai dari keluarga.
“Peran keluarga dalam pencegahan kekerasan seksual dalam keluarga keterampilan pengelolaan stres, relasi yang hangat dan sehat suami istri, edukasi seks pada anak sesuai usia, komunikasi terbuka dan ruang aman untuk bicara, koreksi persepsi orang dewasa tentang kekerasan seksual, dan jejaring dengan lembaga terkait penanganan kasus anak,” tambahnya.(dod)