*Perumda Tirta Musi Ngaku Menunggu SK
PALEMBANG - Isu kenaikan tarif air bersih yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi kian santer beberapa hari belakangan, bahkan berdasarkan informasi kenaikan tarif sudah diteken oleh Wali Kota Palembang, H Harnojoyo. Namun saat dikonfirmasi ke Pemerintah Kota Palembang melalui Protokol terkait surat tersebut, pihak Protokol menyampaikan hal itu akan dirilis oleh Perumda Tirta Musi. Sementara Perumda Tirta Musi juga masih bungkam ketika koran ini mencoba memastikan kebenarannya akan kenaikan tarif air bersih tersebut. Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Musi, Andi Wijaya memberikan jawaban yang masih belum jelas. "Saya koordinasi terlebih dahulu," katanya saat dikonfirmasi soal kenaikan tarif air bersih yang sudah disetujui Wali Kota Palembang. Pelanggan Perumda Tirta Musi, seperti Jasrial Warga Kecamatan Bukit Kecil sejauh ini belum mendapatkan surat pemberitahuan, edaran, maupun pemberitahuan dari petugas resmi terkait tarif air bersih mengalami kenaikan. Kendati begitu, Jasrial mengaku heran, dengan pemakaian yang sama, tagihan airnya sudah mengalami kenaikan sejak awal tahun."Sejak ada isu naik dari akhir tahun lalu, hingga saat ini kami membayar tagihan air bersih ini sudah lebih mahal setiap bulan. Sebelum isu kenaikan kami biasa membayar tagihan Rp150-170 ribu per bulan, tapi sejak awal tahun ini mungkin hampir pasti setiap bulan kami membayar tagihan kisaran Rp213 ribu-Rp220 ribu," sampainya, kemarin.Lantaran tagihan air bersih mengalami kenaikan, ia sebagai pelanggan sempat menanyakan hal ini kepada petugas meteran yang biasa datang ke rumah, apakah ada kenaikan tarif air bersih. "Jawaban petugasnya belum," ujarnya. Pelanggan lainnya, Mei mengatakan hal serupa. Secara tak sadar sebenarnya tagihan airnya sudah naik dari tahun sebelumnya. "Kami biasa bayar air bersih Rp50 ribu, sekarang rata-rata sudah Rp60-70 ribu," pungkasnya. Diketahui, sejak tahun lalu Perumda Tirta Musi Palembang memang sudah berencana menaikkan tarif air bersih pelanggan hingga 15 persen pada tahun 2023. Rinciannya. kenaikan kelas subsidi sebesar 12,5 persen, rumah tangga 15 persen, dan kelas niaga 17,5 persen. Kenaikan tarif itu, diklaim sebagai upaya untuk menjaga kualitas air bersih yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, tarif air bersih pelanggan pun sudah tidak mengalami kenaikan sejak 2011 lalu. Namun memang walaupun sudah masuk tahun 2023 belum ada keputusan resmi. Perumda Tirta Musi mengaku untuk menjalankan tarif baru menunggu SK dari Wali Kota Palembang. Tarif air bersih Perumda Tirta Musi di Palembang jauh lebih murah dibanding PDAM Tirta Mayang, Jambi. Untuk di Palembang, tarif air bersih Rp 3.977 per meter kubik. Sementara di Jambi 7.230 per meter kubik. (tin/fad)
Kategori :