Kasus Korupsi BUMD PT Mura Sampurna: Tim Kuasa Hukum Desak Bupati Mura Jadi Saksi LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mura Sampurna di Kabupaten Musi Rawas (Mura) terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau. Tim Kuasa Hukum mantan Direktur Utama BUMD PT Mura Sampurna, yang terdiri dari Bima Andyka, Deni Hadisa Putra, Fachri Yuda Husaini, dan Ilham Patahillah, telah mengajukan permintaan kepada Kejari untuk memanggil Bupati Mura sebagai saksi dalam perkara tersebut. Setelah mendengarkan hasil penolakan praperadilan yang Saudara Daryadi ajukan melalui Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Tim Kuasa Hukum ini mengungkapkan keinginannya. "Kami meminta Kejari Lubuklinggau untuk memanggil dan memeriksa Bupati Musi Rawas sebagai saksi dalam perkara ini," ungkap salah satu anggota tim pada Jumat (1/9). BACA JUGA : Kasus Korupsi BUMD: Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Ajukan Justice Collaborator, Minta Bupati Dihadirkan Sebagai Saksi Mereka berpendapat bahwa Bupati Mura seharusnya ikut bertanggung jawab karena merupakan pemegang saham di PT Mura Sampurna. Mereka menganggap kliennya sebagai korban dalam kasus ini karena telah melakukan somasi sebanyak enam kali. Dan membuat laporan ke Polda Sumsel terkait tuntutan kepada Ismun Yahya (Staffsus Bupati Bidang BUMD) dan Daryadi (Rekan Ismun Yahya). Salah satu klien mereka, yakni Andriyanto, langsung di nonaktifkan secara tidak prosedural. Tim Kuasa Hukum Andriyanto juga mencatat. Bahwa baru-baru ini Ketua DPRD Kabupaten Mura telah dipanggil ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebagai saksi dalam perkara ini. BACA JUGA : Eks Wakil Ketua DPRD dan Dirut BUMD Mura Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Mereka berharap bahwa Kejaksaan Lubuklinggau akan memanggil saksi-saksi lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pemegang saham dan komisaris lainnya.
Kategori :