Terdakwa Akui Campur Solar Sekayu dengan Industri

Kamis 31 Aug 2023 - 20:29 WIB
Reporter : Widhy Sumeks
Editor : Widhy Sumeks

PALEMBANG - Sidang kasus penimbunan bahan bakar minyak (BMM) ilegal jenis solar dengan barang bukti sebanyak 18.000 liter, yang menjerat terdakwa Aryani kembali bergulir di persidangan. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Saksi penangkap yakni Bripka Chandra SH, Bripda Beno dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang memberi kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Edy Cahyono SH MH, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (31/8). Saksi dalam keterangannya membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa.

"Benar, kami melakukan penangkapan berdasarkan pesan WA Banpol, yang mengatakan ada gudang minyak ilegal di Singadekane,"katanya.
Di lokasi gudang minyak ilegal tersebut ditemukan 28 baby tank, 2 mesin pompa dan minyak olahan. "Kalau di TKP saat itu kosong, tidak ada orang," tukasnya. Saksi Beno mengatakan setelah melaksanakan pemeriksaan terhadap terdakwa Aryani, baru diketahui perannya yakni sebagai orang yang memasukkan minyak olahan rakyat ke gudang. "Terdakwa saat kami interogasi mengakui jika minyak digudang ia yang membawanya," katanya. Terdakwa Aryani membenarkan  jika sebagian minyak dari dirinya. "Saya pesen minyak dari Sekayu, setelah dapat diantar ke gudang milik Efendi (DPO)," ujarnya. Dari pengakuannya, minyak yang ia dapat dari Sekayu dibeli dengan harga 5 ribu per liter.
"Saya dapat untung hanya 200 perak per liter selain itu dapat juga dari Efendi yang melebihkan pembayaran, uangnya habis untuk makan sehari-hari," terangnya.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada Jumat (28/4/23)  anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane RT.031 RW.010 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, ada didapati sebuah pekarangan yang tertutup seng dalam lokasi tanah yang dipergunakan untuk penampungan bahan bakar minyak yang diilakukan oleh terdakwa Aryani bersama dengan Efendi (DPO), Yogi (DPO) dan Deni (DPO). Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan mengecek di dalam pekarangan dan didapati 2 (dua)  buah mesin pompa, 38 buah drum kosong, 2 buah tedmon besar kosong, 28  Tedmond baby tank, 3 ( tiga) buah selang berukuran 20 meter, 2 buah karung Tianyu Activated Bleaching Earth dan BBM solar sebanyak 18.000  liter. Selanjutnya setelah berhasil melakukan  penangkapan terhadap terdakwa Aryani, saat diinterogasi, terdakwa Aryani mengakui bahwa telah lama mengenal Efendi (DPO), Yogi (DPO), dan Deni (DPO) sebagai rekan bisnis dalam barter minyak BBM jenis solar Sekayu dengan BBM jenis solar industri.
Terdakwa juga mengakui bahwa  memesan minyak BBM jenis solar dari Kamsul alas Jul di Desa Bayat Bayunglincir Kabupaten Muba, kemudian minyak tersebut diantarkan ke gudang milik Efendi (DPO) dengan menggunakan 1 unit mobil truk dengan bak penampung modifikasi dan terdakwa menunggu di gudang milik Efendi  (DPO).
Setelah sampai di gudang milik Efendi  (DPO), minyak BBM jenis solar tersebut tetap berada di dalam mobil tersebut sambil menunggu mobil tangki transportir yang mengangkut minyak solar industri. Setelah tangki transportir yang mengangkut tiba, barulah solar industri tersebut dipindahkan ke bak penampung yang sudah tersedia di gudang minyak tersebut. Setelah solar industri dipindahkan ke bak penampungan, minyak BBM jenis solar yang ada di mobil yang telah terdakwa pesan dipindahkan ke mobil tangki transportir tersebut (dicampur dengan solar industri). Namun pada saat gudang minyak tersebut dilakukan penggerebekan oleh tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang Terdakwa juga menjelaskan untuk pembayarannya menunggu dari pihak mobil tangki transportir yang menukar minyak tersebut yaitu sebesar Rp8.200/ liter yang terdakwa bayarkan kepada Yogi (DPO) dan Deni (DPO) kadang-kadang dibayar langsung kepada terdakwa melalui rekening milk terdakwa, kemudian terdakwa membayar kepada pemilik minyak didusun sebesar Rp6.000/ liter. Berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut  (nsw/lia/)    
Tags :
Kategori :

Terkait