Dikonfrontir, Terdakwa Beri Keterangan  Berbeda 

Rabu 30 Aug 2023 - 19:40 WIB
Reporter : Widhy Sumeks
Editor : Widhy Sumeks

*Soal Aliran Uang korupsi dana hibah Bawaslu OKUS

PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) 2019-2020, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/8). Ketiga terdakwa yakni terdakwa Hery Afrizon (Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan), Candra Putra Wijaya (Bendahara Pengeluaran Pembantu) dan Bahdozen (Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)). Para terdakwa dihadirkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Editerial SH MH, untuk memberikan keterangannya. Dalam keterangannya, Terdakwa Bahdozen mengatakan terkait mekanisme anggaran kegiatan, pihaknya menyiapkan berdasarkan permintaan komisioner Bawaslu.
"Ya mekanismenya, setiap anggaran kegiatan dari komisioner menkonfirmasi kepada kami kegiatan apa yang akan dilakukan, dimana dan fasilitas apa saja yang ingin disiapkan," ujarnya."Untuk Laporan pelaksanaan kami buat tapi kalau laporan keuangan tidak," tambahnya.
Sementara Terdakwa Chandra mengatakan,  jika dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada terdakwa Hery Afrizon. "Awalnya dia minta Rp200 juta, katanya untuk kepala BPKAD dan minta ditambah 50 juta yang katanya ada utang di KPU," ujarnya. Mengenai hal itu,   terdakwa Hery Afrizon membantah jika uang yang diberikan Chandra sebesar Rp250 juta. "Saya cuma terima Rp200 juta dari Chandra, memang benar ada utang Rp50 juta  dengan KPU tapi itu uang pribadi komisioner bawaslu," ujarnya. Terhadap pernyataan tersebut, baik terdakwa Chandra maupun terdakwa Hery Afrizon tetap pada pernyataannya. "Terkait penerimaan uang saya tetap pada keterangan yang mulia," kata Hery Afrizon.  Begitu pula  Chandra yang tetap mempertahankan keterangannya. Usai sidang JPU Kejari OKU Selatan, M Assarofi mengatakan, dari keterangan ketiga terdakwa di persidangan, semakin menguatkan dakwaan JPU terhadap dugaan korupsi yang dilakukan ketiganya. "Mereka kami konfrontir, intinya keterangan mereka memperkuat dakwaan JPU," singkatnya.
Dalam dakwaan, terdakwa Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Hery Afrizon sebagai Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bahdozen Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020, didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebesar Rp3.330.518.411.Perbuatan tersebut, dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut. Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. (nsw/lia)  
Tags :
Kategori :

Terkait