Gaji Sesuai Jam Kerja, DPR Setujui Adanya PPPK Part Time, Berikut Pernyataan Lengkapnya

Rabu 30 Aug 2023 - 04:30 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Gaji Sesuai Jam Kerja, DPR Setujui Adanya PPPK Part Time, Berikut Pernyataan Lengkapnya SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi II DPR RI menyatakan siap mengakomodasi usulan pemerintah untuk membuka status kepegawaian baru, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu atau PPPK part time, sebagai pengganti tenaga honorer.

Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal mengatakan PPPK part time bisa jadi solusi agar anggaran pemerintah tidak membengkak untuk membayar tenaga honorer.

"Kami akan mempertimbangkan usulan ini agar anggaran daerah juga tidak membengkak," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (28/8/2023).

Usulan PPPK part time itu muncul dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang sedang di godok oleh pemerintah dan DPR. Usulan itu muncul untuk mengakomodasi para tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang akan hilang statusnya pada 28 November 2023.

BACA JUGA : Resmi dari Menpan RB, Proses Seleksi CPNS dan PPPK Mulai 17 September, Berikut Jadwal Lengkapnya

Syamsurizal mencontohkan status PPPK paruh waktu itu bisa berlaku untuk petugas kebersihan di sekolah. Menurut dia, selama ini pekerja kebersihan di sekolah hanya menerima gaji bulanan. Padahal, rata-rata dia bekerja hanya dalam hitungan jam saja setiap hari.

Dia mengilustrasikan si pekerja kebersihan itu berstatus PPPK part time. Menurut dia, si pekerja PPPK part time itu nantinya akan ditentukan jam kerjanya dan gaji nya sesuai dengan jam kerja tersebut.

Menurut politikus PPP ini, pola kerja seperti itu justru akan menguntungkan buat si pekerja, karena bisa mencari pekerjaan sambilan lainnya.

BACA JUGA : Berikut Mekanisme Seleksi PPPK 2023

"Ini akan membantu dia dengan status yang jelas, kerja sampai jam 10, nanti jam 11 bisa kerja di tempat lain," kata dia.

Sudah Berlaku di Jawa Timur

Menurut dia, PPPK part time saat ini sudah berlaku di Jawa Timur dan berhasil. Selain menguntungkan untuk pekerja, dia mengatakan peraturan baru ini juga bisa menghemat anggaran negara dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

"Ini yang kita mau tingkatkan," kata dia.

Tags :
Kategori :

Terkait