Sidang Selegram Lina Mukherjee Kembali Tertunda

Selasa 29 Aug 2023 - 19:52 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Tuntutan Belum Siap

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus pelanggaran UU ITE lantaran memposting video makan kriuk Babi sambil baca Bismillah, yang menjerat terdakwa selegram Lina Mukherjee kembali tertunda.

Supendi SH, Penasihat Hukum Terdakwa Lina Mukherjee mengungkapkan,  penundaan sidang lantaran berkas tuntutan dari JPU Kejati sumsel yang belum siap.

"Harusnya hari ini klien kami mendengarkan tuntutan JPU, namun dikabarkan ditunda minggu depan karena tuntutan JPU masih belum siap dan masih diproses," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan prihal belum dibacakannya tuntutan terhadap terdakwa Lina Mukherjee.

"Iya, info yang kami terima tuntutan terdakwa Lina Mukherjee masih belum siap, karena terkendala Jaksa yang menyidangkan baru selesai cuti Umroh,"singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus singkat wanita bernama Lina Lutfia wati alias Lina Mukherjee, berawal pada 9 Maret 2023. Dimana tersangka dan asistennya mengunggah di akun tiktok, facebook, dan youtube mengenai makan babi dengan mengucapkan bismillah. "Yang Bahasanya, yuk cobain kriuk babi,"

Selanjutnya, setelah mereka merekam, tersangka meng-upload di akun tiktok Lina yang ditonton oleh banyak orang.

Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dikenakan Pasal yg disangkakan, Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Lina juga sudah menjalani serangkaian persidangan. Ia pun sudah meminta maaf secara terbuka di persidangan saat sidang pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarajat Indonesia, warganet dan keluarga besarnya.

" Saya mohon maaf kepada semuanya, masyarakat Indonesia yang tersinggung akibat konten yang saya buat," katanya kala itu.

Selain itu dirinya juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi yang mulia," kata Lina. (nsw/lia)

Tags :
Kategori :

Terkait