Sidang Kasus Pelanggaran UU ITE Terkait Video Kontroversial Makan Kriuk Babi Ditunda, Ini Alasannya PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Lina Mukherjee dengan videonya yang kontroversial dengan memperlihatkan makan kriuk babi sambil membaca Bismillah kembali ditunda. Penasihat hukum Lina, Supendi SH, mengumumkan bahwa penundaan sidang karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel masih belum siap. "Dalam kondisi normal, hari ini seharusnya klien kami menghadapi tuntutan dari JPU. Namun, kami mendapat informasi bahwa sidang akan ditunda selama seminggu ke depan. Karena tuntutan dari JPU masih dalam proses persiapan," jelasnya. Sementara itu, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumsel, membenarkan hal tersebut. "Iya, benar bahwa tuntutan terhadap Lina Mukherjee belum siap. Masalahnya adalah jaksa yang seharusnya menghadiri sidang baru-baru ini baru selesai cuti Umrah," singkat penjelasannya. BACA JUGA : Kasus UU ITE: Besok, Lina Mukherjee Hadapi Sidang Tuntutan atas Konten Kontroversial Seperti yang telah di beritakan sebelumnya, kasus ini melibatkan Lina Lutfia Wati alias Lina Mukherjee. Insiden ini berawal pada 9 Maret 2023, ketika Lina dan asistennya mengunggah video di akun TikTok, Facebook, dan YouTube. Yang menampilkan makan kriuk babi sambil mengucapkan Bismillah. Akibat dari tindakan tersebut, Lina terjerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kategori :