Minim Laporan soal DCS

Senin 28 Aug 2023 - 21:39 WIB
Reporter : Muhajir Sumeks
Editor : Muhajir Sumeks

*Masa Sanggah Habis, KPU Mulai Pencermatan

SUMSEL - Masa sanggah daftar calon sementara (DCS) berakhir tadi malam (28/8), pukul 23.59 WIB. Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan KPU kabupaten/kota telah menerima tanggapan dan masukan atas nama-nama bacaleg yang telah diumumkan. Secara jumlah, cukup minim. Seperti yang masuk ke KPU Palembang, hanya ada lima masukan. Berkaitan dengan status bacaleg dalam partai dan ada juga dari sisi hukum.
“Kelima masukan, untuk bacaleg Partai Gelora satu orang dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) empat orang,” kata Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis,
Muhammad Jhoni, kemarin. Ia menjelaskan, satu masukan terhadap bacaleg Partai Gelora terkait status hukumnya. Sedangkan empat masukan terhadap bacaleg PSI terkait status kepartaian mereka. KPU Palembang memberikan waktu hingga 31 Agustus mendatang untuk kedua parpol memberi klarifikasi dan tanggapan terkait masukan itu. Tanggapan parpol akan jadi dasar bagi KPU Palembang untuk penetapan bacaleg itu selanjutnya. “Jadi ada waktu tiga hari terakhir, kita menunggu tanggapan dari partai atas masukan ini,” imbuhnya. Proses pencermatan bacaleg mulai 24 September - 3 Oktober. Parpol masih bisa mengganti caleg dimaksud. Termasuk juga dapil dan nomor urut dari bacaleg masih bisa berubah. BACA JUGA : Estimasi Kerugian Negara Capai Rp 4,5 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Tapi setelah 3 Oktober, tidak bisa lagi dilakukan perubahan. Karena KPU mulai pemantapan untuk menetapkan caleg dalam daftar calon tetap (DCT) yang diumumkan pada November 2023. Terpisah, Ketua KPU OKU Naning Wijaya mengungkapkan, ada dua masukan dari masyarakat. Untuk dua bacaleg dari dua parpol yang berbeda. “Kita terima dua pengaduan masyarakat terkait bacaleg,” ujarnya. Pihaknya akan minta klarifikasi dari parpol asal kedua bacaleg. Kalau jawaban dari parpol sudah jelas dan meyakinkan, maka pengaduan bisa diabaikan atau tidak ditindaklanjuti. BACA JUGA : Nasib Suparman-Tahir Tergantung Parpol Tapi bisa saja klarifikasi justru menyebabkan bacaleg itu menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara, Ketua KPU OKI, Deri Siswadi melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Fadillah mengatakan, tidak ada laporan, masukan atau tanggapan yang masuk sejak DCS diumumkan 19 Agustus lalu.
“Sebenarnya laporan masyarakat bukan hanya hal negatif, tapi bisa juga positif. Tapi sampai hari ini tidak ada,” imbuhnya. Sebelumnya, Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, pihaknya akan menunggu hingga masa sanggah berakhir tadi malam.
Setelah itu, baru lakukan pencermatan lagi.Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan SPd mengatakan, pihaknya masih merekap jumlah laporan yang masuk ke Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.
Tags :
Kategori :

Terkait