Kaji Perwali Larangan Musik Remix

Senin 28 Aug 2023 - 20:00 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID– Musik remix atau house music dinilai mengganggu ketertiban umum, sehingga Polrestabes Palembang mengeluarkan surat larangan memainkan musik remix atau house music.

 Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang pun ikut mengkaji penerbitan peraturan wali kota (perwali) tentang musik remix dan house music.

Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, mengatakan, pihaknya sudah rapat bersama Polrestabes dan pemilik jasa hiburan, bahwa untuk musik remix sepakat ditiadakan.

"Ini baik karena kaitannya, jika musik seperti itu disetel di tempat terbuka dapat mengganggu masyarakat," sampainya, Senin (28/8).

Tak hanya menggangu karena suaranya yang keras, tapi juga digunakan untuk hal-hal negatif, bukan lagi hiburan tapi seperti penggunaan narkotika.

"Larangan ini juga untuk mencegah peredaran narkotika di Kota Palembang," jelasnya. Sebenarnya, Pemkot Palembang baru mengeluarkan surat edaran larangan penyetelan musik remix.

"Cuma kita masih perlu membuat aturan yang bersifat tetap sehingga diperlukanlah perwali,” terangnya.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang, Edwin Effendy melalui Sekretaris, Alhaidir menjelaskan selama ini sebelum adanya edaran, pihaknya rutin mengimbau masyarakat.

"Tapi kita tidak melakukan penindakan terkait penyetelan musik remix selama ini, karena untuk menertibkan harus ada payung hukum berupa perda," lanjutnya.

Sekarang merujuk aturan atau edaran Polri, diteruskan ke polda-polrestabes dan penerbitan surat edaran Wali Kota, pihaknya bisa bertindak.

"Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa orgen tunggal hanya boleh dilakukan di siang hari pukul 08.00-17.00 WIB tanpa remix dan house music dan malam harus ditiadakan," jelasnya.

Terkait itu, lanjutnya, menjadi tugas bersama dalam pengawasan dan pihak kepolisian sudah melakukan tindakan untuk menertibkan ini.

"Dari kita sesuai tugas dan fungsi jika ada yang melakukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai perda yang ada," katanya.

Sejauh ini, penyetelan musik remix masih sering ditemui di Kota Palembang maupun daerah-daerah pinggiran.

"Kita sekarang dalam tahap koordinasi dan konsolidasi ke bagian hukum untuk membuat perwali tentang hal ini," pungkasnya. (tin/fad)

Tags :
Kategori :

Terkait