Lina Mukherjee Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Senin 28 Aug 2023 - 19:42 WIB
Reporter : Widhy Sumeks
Editor : Widhy Sumeks

*Hari Ini Agenda Tuntutan JPU

PALEMBANG - Sempat tertunda, Selasa 29 Agustus 2023, Terdakwa Lina Mukherjee bakal kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH. Juru Bicara PN Palembang Kelas IA Khusus, Sahlan Effendi mengatakan, sesuai jadwal Sidang dengan terdakwa Lina Mukherjee akan dilanjutkan besok.
"Ya kalau sesuai jadwal besok (hari ini, red) sidang terdakwa Lina Mukherjee akan kembali digelar, dengan hakim ketua Romi Sinatra SH MH," ujar Sahlan kepada koran ini, kemarin.
Terdakwa dikenakan Pasal yg disangkakan, Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tak main-main, Lina Mukherjee terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa Lina sendiri sudah menjalani serangkaian persidangan, hingga meminta maaf secara terbuka dipersidangan saat sidang pemeriksaan terdakwa beberapa waktu yang lalu. Ia sendiri terjerat kasus UU ITE lantaran memposting video makan kriuk Babi sambil baca Bismillah. Di hadapan majelis hakim, Terdakwa Lina mukherjee mengaku konten sensitif yang ia buat dan sebar tidak direncanakan. "Saya buat konten itu hanya spontan dan tidak direncakan sebelumnya yang mulia," kata pemilik nama asli Lina Lutfiawati ini. Dirinyapun menyampaikan permohonan maaf dipersodangan.
"Iya yang mulia, saya akui salah, karena sudah memakai simbol agama mengucapkan bismillah saat makan kriuk babi, yang dilarang oleh agama islam," ujarnya.
Tak hanya itu, terdakwa juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarajat indonesia, warganet dan keluarganya. " Saya mohon maaf kepada semuanya, masyarakat indonesia yang tersinggung akibat konten yang saya buat," katanya. Selain itu dirinya juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. "Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi yang mulia," kata Lina Diberitakan sebelumnya, kasus singkat Lina lutfia wati alias Lina Mukherjee, berawal pada 9 maret 2023, dimana tersangka dan asistennya mengupload di akun tiktok facebook dan youtube mengenai makan babi dengan mengucapkan bismillah. "Yang Bahasanya, yuk cobain kriuk babi," ujarnya. Selanjutnya, setelah mereka merekam, tersangka mengupload diakun tiktok lina yang ditonton oleh banyak orang.(nsw/lia).  
Tags :
Kategori :

Terkait