Rusak Jendela, Embat Hp Rp2,4 Juta

Minggu 27 Aug 2023 - 20:14 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Saat Korban Tidur

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim menangkap pelaku pencurian dengan cara membobol rumah warga di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas.

Tersangkanya, Perdiansyah (23). Punya nama samara "Pedok",  warga Desa Ujan Mas Baru.

Tim Trabazz dari Polsek Gunung Megang menangkap tersangka, Jumat (25/8) lalu.

Kapolres Muara Enim Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M Firmansyah SH mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari Selvi (22), warga korban pencurian.

Korban tahu ada pencurian saat melihat jendela kamar, kondisi telah terbuka dan ada kerusakan. Diduga ulah pelaku yang masuk paksa dari jendela itu.

"Korban mendapati handphone (hp) merek Oppo A57 yang berada di pojok kasurnya telah hilang. Itu kejadiannya, Rabu, 28 Juni 2023," ujarnya.

Korban lalu melaporkan pencurian itu ke Polsek Gunung Megang. Kerugian akibat pencurian handphone itu Rp2,4 juta.

Berbekal laporan itu, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan.

Akhirnya, Team Trabazz berhasil mengidentifikasi pelakunya, Perdiansyah alias Pedok.

"Pelaku beserta barang bukti berupa ponsel merk Oppo A57 berhasil diamankan. Langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

"Proses penegakan hukum ini membantu memastikan bahwa pelaku kejahatan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Juga berikan efek jera dan rasa keadilan kepada korban serta masyarakat pada umumnya," pungkasnya.(way)

Tags :
Kategori :

Terkait