PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sudah beberapa hari Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legistalif diumumkan.
Sejumlah laporan dari masyarakat soal nama-nama yang masuk dalam DCS pun sudah diterima Bawaslu Sumsel.
‘’Memang sudah ada laporan dari warga, tapi belum kita register,’’ ujar Komisioner Bidang Hukum, Pengawasan dan Sosialisasi, Ahmad Naafi SH MKn, kemarin.
Dikatakan, Bawaslu sendiri akan mencatat laporan tersebut. “Selanjutnya dalam waktu 2 x 24 jam, akan ditentukan apakah itu akan diregister atau tidak,” jelasnya.
Saat Bawaslu memasukkan register, artinya sarat formil dan materilnya sudah terpenuhi. Jadi Bawaslu bisa melanjutkan laporan tersebut.
‘’Kita akan memproses serta mengkaji, karena ada waktu 7 hari ke depan untuk menentukan apakah itu dapat dilanjutkan atau tidak, masuk kategori pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
Dikatakan, jika masuk bisa diteruskan dalam bentuk proses sengketa.
“Tetapi apabila ini berupa temuan, tentu akan diproses sesuai tingkatannya. Apabila temuan itu ditemukan Bawaslu kabupaten maka proses persidangan dilanjutkan pada Bawaslu provinsi.
Kalau ditemukan pada tingkat Bawaslu provinsi, maka persidangan akan dilakukan pada tingkat Bawaslu RI,” jelasnya.
Untuk saat ini, belum ada yang teregister. “Jadi warga hanya sebatas mempertanyakan saja.
Tetapi, ada juga yang sudah disampaikan salah satu kabupaten soal adanya dugaan sarat pidana bagi bacaleg yang sudah masuk DCS,” ungkapnya. (iol/)