Sidang Perdana Kasus Penimbunan 18 Ribu Liter BBM Ilegal, Pemilik Tanah Bantah Terlibat PALEMBANG, SUMATERAESKPRES.ID - Sidang perdana untuk terdakwa Aryani, yang terlibat dalam kasus Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tipe solar dengan jumlah barang bukti mencapai 18.000 liter, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang pada Kamis, 24 Agustus 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan para saksi. Dua saksi telah dihadirkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Palembang, Ursulla Dewi SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Edy Cahyono SH MH. Dua saksi tersebut adalah Yansori, yang merupakan pemilik lahan tempat penimbunan BBM ilegal tipe solar, dan Metta, istri dari salah satu korban terkait kasus ini. Yansori menyatakan bahwa tanahnya di sewa oleh seseorang bernama Efendi (DPO) dan bukan oleh terdakwa Aryani. BACA JUGA : Pemusnahan Massal Barang Bukti Narkoba dan Senjata di Lahat, Langkah Nyata Kejaksaan Dalam Perangi Kejahatan Ia mengklaim bahwa ia tidak mengetahui bahwa lahan yang ia sewakan untuk penimbunan solar ilegal. Metta, sebagai istri terdakwa, mengakui mengetahui bahwa suaminya bekerja sebagai penyalur minyak mentah. Namun, ia menyebutkan bahwa Efendi (DPO) adalah orang yang menampung minyak dari suaminya dengan harga 5000 per liter.
Kategori :