Berikut Daftar Gaji PPPK Guru 2023, untuk Golongan 1 sampai 17 PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023 disusun dalam 17 golongan dengan variasi besaran yang tergantung pada masa kerja masing-masing individu, bahkan dalam satu golongan yang sama. Faktor yang memengaruhi gaji PPPK Guru 2023 adalah masa kerja yang telah habis. PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang membutuhkannya. PPPK memiliki perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena mereka tidak memiliki kontrak jangka panjang setelah lulus seleksi. Meskipun begitu, masa kerja PPPK dapat diperpanjang jika kinerjanya baik dan instansi tempatnya bekerja masih memerlukan. Tahun 2023 memperlihatkan rencana pemerintah untuk membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK sebagai respons terhadap kebutuhan instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah. BACA JUGA : Daftar Pelamar Prioritas untuk Penerimaan PPPK Guru 2023 Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengusulkan tanggal 17 September sebagai awal pendaftaran untuk PPPK 2023, dengan total formasi yang tersedia mencapai 572.496, di mana 543.593 di antaranya adalah untuk PPPK. Jumlah ini mencakup 49.959 formasi di pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah. Dari formasi di pemerintah daerah, 296.084 adalah untuk PPPK Guru, 154.724 untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 untuk PPPK Teknis.
Kategori :