Untuk menindak pertambangan ilegal sebetulnya sudah ada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing masing instansi. Itu kewenangannya ada di tangan aparat penegak hukum. Bukan Kementerian ESDM.Baca juga : Pertambangan jadi Investasi Favorit Investor Lokal “Kita kembalikan kepada tupoksi masing-masing. Kita (Kementerian ESDM) tidak punya fungsi law enforcement,” tegasnya. Kementerian ESDM berencana melakukan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sebagai otoritas yang menertibkan pelanggaran hukum di sektor energi dan sumber daya mineral. Salah satu pertimbangan, banyaknya praktik tambang ilegal yang terjadi di Indonesia. "Kita sendiri sekarang sedang proses membentuk Direktorat Gakkum, penegakan hukum. Ke depannya kita akan ada otoritas untuk tertibkan itu semua," ungkap Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Arifin mengatakan, proses pembentukan direktorat baru itu sudah berjalan. Diharapkan bisa berjalan efektif di Kuartal I tahun ini. Sebelumnya, beberapa hari lalu. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Prof Tutuka Ariadji PhD kunker ke Palembang.Dia bertemu Polda Sumsel serta kepala daerah yang di daerahnya punya sumur minyak ilegal. Tutuka mengatakan, sudah ada rencana tata kelola yang diakomodir dalam revisi Permen ESDM. "Prinsipnya kita mengedepankan perlindungan lingkungan dan masyarakat," pungkasnya. Baca juga : DBH Migas Makin Anjlok DPR RI dan Pemerintah sudah menyepakati untuk segera menyelesaikan revisi UU Migas sebagai payung hukum bagi penguatan kelembagaan dan daya tarik investasi hulu migas di Indonesia.
Anggota DPRD Sumsel Komisi IV, Hasbi Asadiki SSos, sangat mendukung pemerintah jika tambang-tambang besar yang tidak memiliki izin segera ditutup. “Saya dukung pemerintah untuk menutupnya,” katanya.Tapi, untuk tambang rakyat, dia berharap pemerintah bisa bijak. “Kalau tambang rakyat, ya janganlah. Mereka hanya mengambil kekayaan bumi sekadar untuk melanjutkan hidup,” ujar Hasbi. Alangkah bijaknya jika pemerintah mau merangkul mereka. “Jadi supaya legal, bentuklah koperasi. Kalau itu berjalan, masyarakat bisa hidup dari hasil bumi. Negara tidak dirugikan. Pengangguran dapat dikurangi,” jelasnya. Kerusakan lingkungan juga bisa dikendalikan. (*/fin/iol)
Kategori :