Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara tentang registrasi/pendaftaran bagi masyarakat yang hendak mendapatkan LPG 3 kg. Kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap, aturan itu diberlakukan agar penyaluran tepat sasaran. Proses registrasi saat pembelian LPG 3 kg sebenarnya sudah mulai bertahap sejak 1 Maret 2023 lalu. Saat ini, masyarakat masih tidak dibatasi untuk membeli LPG 3 kg. Hanya perlu membawa KTP atau KK untuk registrasi.
“Registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg ini di seluruh sub penyalur atau pangkalan,” jelas Maompang. Apabila sudah terdata dalam sistem, maka cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.“Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” jelasnya. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Prof Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat untuk mendaftar. Pihaknya akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). “Targetnya akhir tahun ini. Sebab, pemutakhiran data itu tidak mudah,” tukasnya.(*/mh)
Kategori :