Kabid Dinsos Prabumulih Ditetapkan Tersangka, Diduga Rugikan Program Bantuan Kemiskinan

Senin 21 Aug 2023 - 18:23 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Kabid Dinsos Prabumulih Ditetapkan Tersangka, Diduga Rugikan Program Bantuan Kemiskinan PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih, yang berinisial MS atau M, telah resmi penyidik tetapkan sebagai tersangka. Hal ini diumumkan oleh Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH, dalam sebuah konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Senin (21/8). Roy Riady menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan. Satu tersangka yang pihaknya tetapkan merupakan pegawai PNS perempuan berusia 55 tahun dan menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Kemiskinan Dinas Sosial Pemkot Prabumulih. Menurutnya, modus yang tersangka gunakan adalah memanfaatkan posisinya sebagai Kabid Pemberdayaan Kemiskinan untuk mengawasi kegiatan di bidangnya. Termasuk bantuan non-tunai dari Kementerian Sosial untuk pengelolaan e-warung sebanyak 16. Roy Riady juga mengungkapkan bahwa dari 16 e-warung tersebut, terdapat sekitar 9 ribu Penerima Manfaat. BACA JUGA : Sidang Perdana Kasus Korupsi IPAL Muba, Jaksa Sebut Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar Dengan bantuan sebesar Rp200 ribu per penerima manfaat. Total dana dalam satu tahun mencapai lebih dari Rp21 miliar untuk program bantuan non-tunai kepada masyarakat tidak mampu. Tersangka M telah menerima uang tunai dalam jumlah besar dari pengelola e-warung. Selain itu, ada penerimaan dalam bentuk deposito sekitar Rp300 juta dan penerimaan lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan. Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa M merupakan tersangka dalam kasus ini. BACA JUGA : Lagi-lagi Kejati Periksa Pejabat Pemkot Palembang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Tentang penahanan tersangka, Roy Riady menyatakan bahwa keputusan akan pihaknya serahkan kepada penyidik. Terkait kerugian negara, M telah menerima uang ratusan juta yang seharusnya tidak menjadi haknya. Pihak Inspektorat Pemkot Prabumulih juga telah melakukan audit terkait e-warung ini, dan juga ada rekomendasi untuk menghentikan kegiatan yang tidak sesuai prosedur tersebut. (Chy)

Tags :
Kategori :

Terkait