11.302 Warga Binaan Diganjar Remisi

Kamis 17 Aug 2023 - 19:01 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Belasan ribu narapidana dan anak binaan di Sumsel menerima remisi HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia 2023.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menjelaskan ada sebanyak 11.302 narapidana lapas, rutan, dan LPKA di Sumatera Selatan menerima remisi umum ini.

Dari jumlah itu, 11.209 merupakan narapidana umum dan 93 anak binaan.

“UPT terbanyak memperoleh Remisi Umum 2023 adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang sebanyak 1.454 warga binaan,

” ujarnya usai penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak binaan di Lapas Perempuan Palembang, Kamis (17/8).

Selanjutnya Lapas Kelas II A Lubuklinggau sebanyak 1.017 warga binaan, Lapas Kelas II A Banyuasin (927), Lapas Kelas II B Sekayu (810),

Rutan Kelas I Palembang (793), dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin (789).

“Ada 210 orang menerima remisi umum (RU) II atau langsung bebas dan kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi,” bebernya.

Ia menjelaskan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang telah menjalani masa binaan dengan baik.

Remisi yang diberikan mulai dari satu hingga enam bulan pengurangan.

 "Ya, narapidana atau anak berhak mendapat remisi apabila memenuhi syarat seperti berkelakuan baik,

tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir," jelasnya.

Dikatakan, untuk kapasitas rutan dan lapas di Sumsel sejauh ini memang masih over. Per 14 Agustus 2023,

jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA se-Sumsel 15.789 warga binaan, dengan rincian 13.374 narapidana dan 2.415 orang tahanan.

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mengatakan pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada mereka yang telah menunjukkan prestasi,

dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

"Selain itu yang mendapat remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan berlaku," ujarnya.

Dia pun berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi kali ini menjadikannya sebagai momentum motivasi untuk selalu berperilaku baik,

mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. (nsw/fad)

Tags :
Kategori :

Terkait