Info Penting dari Jokowi: Gaji PNS, TNI, dan Polri Naik Pada 2024, Berikut Rincian Lengkapnya

Rabu 16 Aug 2023 - 17:14 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Info Penting dari Jokowi: Gaji PNS, TNI, dan Polri Naik Pada 2024, Berikut Rincian Lengkapnya JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dengan gembira, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan langkah signifikan dalam memajukan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Pengumuman penting ini disampaikan oleh Presiden Jokowi bertepatan dengan penjelasan rinci tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2024, beserta dengan Pidato Nota Keuangan di dalam ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), pada hari Rabu, 16 Agustus 2023. Melansir dari disway.id, Presiden Jokowi menyatakan, "Mencermati RAPBN 2024, kami memberikan usulan konkret untuk memperbaiki penghasilan ASN melalui kenaikan gaji yang layak." Setelah mempertimbangkan berbagai faktor dan memprioritaskan keadilan, Pemerintah dengan tekad kuat mengambil keputusan yang berdampak besar. BACA JUGA : Kemendikbud Bakal Berikan Insentif Bagi Guru dan Pendidik Non ASN, Berikut Cara Mendapatkannya Kenaikan gaji sebesar 8 persen telah diamanatkan untuk PNS, TNI, dan Polri. Penghargaan atas jasa-jasa masa lalu juga diberikan kepada para pensiunan, dengan kenaikan gaji yang signifikan sebesar 12 persen. Penting untuk dicatat bahwa langkah besar ini berlaku secara menyeluruh, mencakup ASN di seluruh lapisan, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Kenaikan gaji sebesar 8 persen akan diaplikasikan untuk ASN di Pusat dan Daerah, termasuk TNI/Polri. Dan, kenaikan gaji sebesar 12 persen berlaku juga bagi Pensiunan," tambahnya dengan tegas. BACA JUGA : Seleksi CPNS Mulai September 2023, Berikut 8 Instansi yang Buka Formasi Lulusan SMA SMK Serta Syarat Pendaftarannya  Maka, sebagai bentuk komitmen yang nyata terhadap pemberdayaan dan penghargaan kepada ASN, berikut adalah gambaran besaran gaji terbaru yang berlaku mulai tahun 2023, bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan juga para pensiunan.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rentang gaji antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rentang gaji antara Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rentang gaji antara Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rentang gaji antara Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Tags :
Kategori :

Terkait