PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Lina Mukherjee kembali dihadirkan langsung oleh JPU Kejati Sumsel,
Siti Fatimah SH dalam sidang yang menjerat dirinya di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (15/8).
Lina sendiri terjerat kasus UU ITE lantaran mem-posting video makan kriuk babi sambil membaca Bismillah.
Mengenakan pakaian putih hitam, terdakwa Lina memberi keterangan di hadapan majelis hakim diketuai Romi Sinatra SH MH.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Lina Mukherjee mengaku konten sensitif yang ia buat dan sebar tidak direncanakan.
"Saya buat konten itu hanya spontan dan tidak direncanakan sebelumnya yang mulia," katanya.
Lalu majelis hakim menegaskan kepada terdakwa jika konten yang ia buat dan sebar menimbulkan kegaduhan lintas generasi.
"Iya yang mulia, saya akui salah, karena sudah memakai simbol agama mengucapkan Bismillah saat makan kriuk babi yang dilarang oleh Agama Islam," ujarnya.
“Anda tahu kalau konten Anda itu menimbulkan pro dan kontra?” tanya hakim. "Iya yang mulia, saya benar-benar meminta maaf," ujarnya sembari tertunduk.
Dalam kesempatan itu, terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, warganet, dan keluarganya.
"Saya memohon maaf kepada semuanya. Masyarakat Indonesia pun tersinggung akibat konten yang saya buat," katanya.
Dirinya pun berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali. "Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi yang mulia," kata Lina.
Diberitakan sebelumnya, kasus singkat Lina Lutfia Wati alias Lina Mukherjee berawal 9 Maret 2023, dimana tersangka dan asistennya meng-upload ke akun TikTok,
Facebook, dan Youtube mengenai makan babi mengucapkan Bismillah. "Yang bahasanya, Yuk cobain kriuk babi," tuturnya.
Selanjutnya setelah merekam, tersangka meng-uploadnya dan ditonton oleh banyak orang.
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dikenakan Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nsw/fad)