*Dari Titik 0 km Sampai 15 km
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Perluasan wilayah Kota Palembang masih menjadi harapan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bisa terwujud.
Rencana itu sebenarnya sudah dicetuskan Wali Kota Palembang, H Harnojoyo sejak tahun 2015 lalu.
“Sebenarnya Pemkot Palembang sudah pernah mengusulkan perluasan wilayah Palembang pada tahun 2015 ke DPR.
Perluasannya dari mulai titik 0 sampai 15 km, jadi bukan lagi 12 km,” ujarnya usai rapat rencana perluasan wilayah Palembang di Ruang Rapat II Setda Kota Palembang, kemarin.
Lantaran hingga kini belum ada kejelasan, pihaknya coba kembali menindaklanjutinya mengingat rencana ini perlu langkah (roadmap) yang jelas agar dapat terealisasi.
Apalagi perluasan wilayah melibatkan kabupaten/kota lain, provinsi sebagai pemegang wilayah kabupaten/kota, regulasi yang jelas, kajian, hingga persetujuan masyarakat.
“Kami bersepakat kemarin, tapi inikan sudah keluar Permendagri No 134/2022 soal batas wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin,
kita hormati. Namun tetap kita tindaklanjut untuk usulan perluasan wilayah,” bebernya.
Dikatakan, perluasan wilayah ini diusulkan lantaran Palembang sebagai ibukota Provinsi Sumsel.
Ini juga biar berbatasan dengan alam sungai sehingga tidak berubah patok batasannya. “Kalau ibukota bisa sampai 15 km kan Palembang dapat lebih luas lagi,” tuturnya.
Pada rapat kemarin, pihaknya memastikan langkah-langkah yang mesti dilakukan sekaligus sudah sampai mana rencana tersebut berjalan.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kota Palembang, Yanurphan Yani menyampaikan sebenarnya rapat awal kali ini untuk menindaklanjuti
rencana perluasan wilayah Kota Palembang yang sudah sejak lama tak ada kabar atau tindak lanjut. "Kita mau memastikan sudah sampai mana.
Kemudian roadmap-nya juga jelas, sehingga rencana ini walaupun butuh waktu panjang lantaran melibatkan banyak pihak, regulasi, kajian, dan lainya yang penting dapat terealisasi," sampainya.
Dikatakan, Bappeda akan menindaklanjuti rencana perluasan wilayah Kota Palembang dari titik 0 km sampai 15 km.
Apakah persyaratan yang ada masih memenuhi atau harus diperbaharui, tapi memang banyak tahapannya seperti pertimbangan wilayah tetangga sebelah yang terkena dampak.
"Masyarakat pasti menerima saja, tapi dari aturan jangan gegabah, seperti sekolah, fasilitas, aset lainnya itu bagaimana nanti.
Tinggal kabupaten sebelah bagaimana. Jika untuk kesejahteraan mungkin masyarakat setuju, tapi tentu mempertimbangkan aset yang dimiliki daerah," pungkasnya. (tin/fad)