PALEMBANG, KORANSUMEKS.COM - Kawanan pelaku penipuan dengan modus bantuan dari Dinas Sosial menyasar pengurus masjid. Kali ini korbannya, Yacob Harun (59), pengurus Masjid Al-Muhajirin di Lrg Hijrah 2 Jl Sultan Muhammad Mansyur Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II.
Korban tertipu karena mentransfer uang masjid senilai Rp12 juta lantaran diiming-imingi mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial Provinsi Sumsel sebesar Rp42 juta yang ternyata nihil. Merasa tertipu, korban pun melaporkan apa yang dialaminya tersebut ke Polsek IB-2. Bagaimana ceritanya ? Dari penjelasan korban yang merupakan bendahara di masjid tersebut pada Sabtu (21/1/2023) siang mendapatkan kiriman pesan singkat via wWhataspps (WA) dari terduga pelaku yang mengaku sebagai Kadinsos Sumsel dan menyatakan jika Masjid Al-Muhajirin mendapatkan bantuan dana sebesar Rp15 juta. Baca Juga : Waspadai Trik Penipuan Kartu Prakerja 2023, Pendaftar Wajib Tahu Seraya mengirimkan bukti transfer via chat WA untuk meyakinkan jika memang benar ada transferan masuk ke dalam rekening masjid. Karena sudah memasuki waktu sholat dhuhur, korban hanya mengiyakan tanpa terlebih dulu mengecek bukti transferan yang dikirim oleh terduga pelaku. Baca Juga : Empat Jenis Bansos yang Bisa Kamu Dapatkan Pada 2023 Usai sholat, karena penasaran korbanpun menghubungi terduga pelaku yang kembali meyakinkan jika benar dirinya telah mentransferkan uang sebesar Rp15 juta tersebut ke rekening atas nama Masjid Al-Muhajirin. "Saya tak lagi liat bukti transferan itu karena bukan mobile banking, jadi saya percaya-percaya saja," aku korban. Namun, selang beberapa saat setelahnya, terduga pelaku kembali menghubunginya, kali ini mengatakan jika uang senilai Rp15 juta itu bukan hanya untuk Masjid Al-Muhajirin melainkan untuk Pesantren Al-Amin di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dan korban diminta untuk mentransferkan uang senilai Rp5 juta ke rekening BRI atas nama Ashil Nuralifudin. Baca Juga : Ada Bansos Rp2 Juta untuk Anak SMA, Syaratnya.. Yakob baru menyadari telah tertipu setelah melakukan transfer pertamanya itu, pelaku mengatakan bahwa masjid korban kembali mendapat bantuan senilai Rp 27 juta dan meminta korban untuk mentransfer lagi senilai Rp 7 juta. "Karena saya curiga kok pelaku ini minta seperti itu lagi, jadi saya cek ternyata uang 15 juta yang awal diiming-imingi tersebut tak ada masuk, justru saldo yang ada terkuras karena transfer yang ke pesantren al Amin itu," imbuhnya. Baca Juga : Pengguna Aplikasi ini Bisa Dapat Saldo DANA Rp 500 Ribu, Cairnya Cepat Lantas, setelahnya Yakob yang sadar telah tertipu coba menelpon pelaku tersebut berkali-kali untuk menanyakan soal dana bantuan tersebut, namun pelaku malah memblokir nomor korban. "Usainya saya langsung keesokan harinya membuat laporan polisi ke Polsek Ilir Barat,"terangnya. Laporan korban diterima dengan laporan polisi nomor : LP/B-10/I/2023/SPKT/Polsek IB.II/POLRESTABES PLG/POLDA SUMSEL, tanggal 21 Januari 2023. Sementara dilain pihak, Kapolsek IB-2 Palembang Kompol Irene melalui Kanit Reskrim Polsek IB-2, Iptu Riswanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban. "Laporan korban telah kita terima dan langsung ditindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan oleh petugas unit Reskrim," sebut Iptu Riswanto.(kms)
Kategori :