Enam WBP Bakal Bebas 

Senin 14 Aug 2023 - 19:12 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

MARTAPURA, SUMATERAEKSPRES.ID –  Dalam remisi kemerdekaan 17 Agustus 2023, Lapas Kelas IIB Martapura mengajukan 389 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dari jumlah tersebut sebanyak 6 orang bakal bebas jika mendapat remisi.

Kepala Lapas Kelas IIB Martapura Edi Saputra SH MH, melalui Kasi Binadik dan Giatja M Imam Santoso merincikan dari 389 WBP tersebut sebanyak 383 merupakan remisi umum satu (RU I).

Rinciannya, 1 bulan sebanyak 56 orang, remisi 2 bulan 86 orang, remisi 3 bulan 140 orang, remisi 4 bulan 72 orang, remisi  5 bulan 34 orang, sedangkan remisi 6 bulan nihil.

Sementara remisi RU II atau remis bebas ada 6 orang, termasuk di dalamnya ada 2 orang mendapat pembebasan bersyarat ditambah remisi.

‘’Ini sifatnya baru pengajuan," kata M Imam didampingi Kasubsi Regbimpas Edwar, kemarin,

Untuk mendapatkan remisi, lanjutnya, harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaanya,  berkelakuan baik, 6 bulan tidak melanggar tata tertib.

"Mengikuti semua bentuk pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIB Martapura," ujarnya.

Kemudian secara administrasi, WBP bisa diajukan mendapat remisi apabila sudah menjalani hukuman setengah dari masa hukuman.

Itu WBP dewasa. "Sementara untuk anak-anak telah menjalani hukuman 1/3 dari masa hukuman," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Imam mengungkapkan, Lapas Kelas IIB Martapura telah over kapasitas.

Saat ada dihuni 493 WBP, padahal kapasitas lapas hanya 188 orang.  ‘’Itu masih akan bertambah lagi dua orang. Akan masuk hari ini," tuturnya. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait