Selesaikan Konflik Lahan, Pemerintah Muratara Bagikan Ribuan Sertifikat untuk Suku Anak Dalam MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten Muratara yang baru-baru ini telah berhasil membagikan sebanyak 3907 sertifikat untuk masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) yang tinggal di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Inisiatif ini dipimpin langsung oleh Bupati Muratara, H Devi Suhartoni, sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan konflik lahan yang telah berlarut-larut di kawasan tersebut. Rencana awalnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto yang akan membagikan langsung sertifikat tersebut. Namun karena kendala tertentu, BPN Muratara yang mewakili tugas tersebut. BACA JUGA : Kontroversi Hak Guna Usaha, Pihak Berwenang dan PT SWA Sepakat Evaluasi Klaim Kepemilikan Lahan Bupati Muratara, H Devi Suhartoni, menegaskan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mengatasi praktik mafia tanah, serta merespons permasalahan sengketa tanah yang telah berkepanjangan. "Bukan hanya sekadar implementasi program nasional, tetapi juga komitmen politik yang saya dan Ustad Inayatullah pegang teguh. Kami berjanji untuk menangani permasalahan sertifikat dan konflik lahan warga," ujar Bupati Suhartoni dengan tegas. Kerjasama erat antara Pemerintah Daerah dengan BPN, pemerintah pusat, dan Pemerintah Provinsi, memainkan peran penting dalam menyukseskan penyelesaian konflik ini. BACA JUGA : Terdaftar OJK, Berikut 5 Aplikasi Pinjol yang Siap Bantu Biaya Kuliah Bagi Mahasiswa Selama bertahun-tahun, terjadi sengketa lahan antara warga SAD dan PT Lonsum sejak tahun 1995. Namun, melalui kerja sama dan negosiasi yang intensif. Konflik tersebut akhirnya dapat terselesaikan dengan baik dan tidak ada lagi sengketa yang mengemuka. Pemerintah berharap agar penerima sertifikat plasma ini tidak menjualnya, melainkan memanfaatkannya sebaik-baiknya.
Kategori :