PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Terdakwa Suryani Sri Ningsih dan Terdakwa Winne Anggraini Saputri, keduanya merupakan terdakwa kasus Narkotika seberat 530,82 gr, menjalani persidangan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (10/ 8).
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus SH MH, beragendakan pembacaan dakwaan JPU Kejari Palembang, Ichsan Azwar SH MH.
Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Yuliana SH dan Megaria SH dari Posbakum PN Palembang dihadirkan secara langsung.
Usai mendengarkan dakwaan, keduanya menyatakan tidak akan memyampaikan eksepsi. "Tidak eksepsi yang mulia," ujar keduanya melalui penasihat hukumnya.
"Baik pekan depan kita hadirkan saksi-saksi," kata Hakim menutup persidangan.
Dalam dakwaannya Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Bahwa terdakwa I Suryani Sri Ningsih bersama-sama terdakwa II Winne Anggraini Saputri, pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 bertempat di rumah terdakwa I dan II yang beralamat di Kawasan Plaju Kota Palembang," kata JPU.
Jaksa menerangkan perbuatan terdakwa Berawal pada pukul 02.00 WIB dihari dan tempat yang telah diuraikan di atas,
bahwa saudara Muslim (DPO) datang kerumah kedua terdakwa dengan tujuan untuk menitipkan 1 buah kantong plastik warna putih
yang berisikan 5 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 530,82 gram.
"Narkotika jenis sabu tersebut langsung disimpan ke dalam lemari pakaian milik para terdakwa yang berada di dalam kamar tidur," jelas JPU.
Kemudian, sekitar pukul 06.10 WIB datang saksi Yudi Karyadi, saksi Muhammad Erwin dan saksi Haja Paukia Henriani yang merupakan petugas Kepolisian Narkoba Polrestabes Palembang.
"Sebelumnya kedua saksi telah menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersebut,"jelas JPU
Lalu kedua saksi yang merupakan anggota polisi tersebut langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terdakwa.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket besar narkotika jenis sabu. 9 paket sedang narkotika jenis sabu dan 8 paket Kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 530,82 gram," jelas ujar JPU.
Didalam dakwaan juga, diketahui jika kedua terdakwa mengetahui barang yang dititipkan oleh Muslim (DPO) adalah narkoba jenis sabu dan telah dititipkan sebanyak 15 kali dengan upah per bulan sebesar Rp 800.000.
"Perbuatan terdakwa sebagaima diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas JPU. (nsw/lia)