PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara sekitar 109 eks Karyawan Tidak Tetap melawan PTPN VII belum selesai.
Sebagaimana gugatan yang diajukan tahun 2020 melalui PHI pada Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam gugatan PHI tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara sebatas mengabulkan sebagian gugatan terkait pemberian kompensasi kepada karyawan yang diberhentikan. Hal itu dikuatkan putusan Mahkamah Agung RI.
“Terhadap putusan perkara PHI tersebut, PTPN VII masih belum memperoleh rilis pemberitahuan putusan secara resmi dari Panitera Pengadilan Negeri Palembang.
Melainkan hanya sebatas informasi dari website,” jelas M Randy Pratama, Kuasa Hukum PTPN VII.
Dikatakan, Kantor Hukum RND Lawfirm telah 3 kali mengirim surat tanggapan somasi kepada DPC FSB Nikeuba
yang pada pokoknya menyampaikan terkait pelaksanaan eksekusi putusan agar dikoordinasikan dengan pihak
Pengadilan Negeri Palembang, melalui mekanisme normatif dimulai dengan pelaksaan aanmaning sebagaimana prosedur pelaksanaan eksekusi formal.
Arief Chandra Gutama, Senior Partners RND Lawfirm menyampaikan prinsipnya kliennya, PTPN VII menghormati dan patuh pada putusan pengadilan.
“Terhadap putusan PHI tersebut yang merupakan sengketa keperdataan. Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan eksekusi putusan dimaksud
kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang selaku Pejabat yang berwenang,” terang Chandra.
Sebagai itikad baik penyelesaian secara formal/normatif terhadap putusan PHI dimaksud, pihaknya telah menyampaikan kepada DPC FSB Nikeuba untuk bersama-sama berkoordinasi menghadap Ketua PN Palembang selaku pejabat yang berwenang terkait pelaksanaan eksekusi.
“Klien kami, PTPN VII selaku bagian dari BUMN Group Perkebunan, dalam pelaksanaan eksekusi putusan terkait pembayaran sejumlah uang,
memperhatikan aspek tata kelola perusahaan yang baik, dilaksanakan secara formal melalui PN Palembang,” tandasnya. (ril/fad)