Pemilih Calon Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya, Berikut Persyaratannya

Sabtu 05 Aug 2023 - 17:23 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Pemilih Calon Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya, Berikut Persyaratannya

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Zainuddi, ST. MT, Ketua Pemilihan Calon Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya untuk periode 2024-2028. Bersama dengan wakil Ketua, Ir. Fatahul Arifin, ST. MEng, Sc. PhD, dan Sekretaris pemilihan, DR. Dr. Nurul Aryanti, MPd, telah mengumumkan persyaratan untuk calon Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya. Pemilihan itu untuk pimpinan Polsri periode 2024-2028.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Direktur:

BACA JUGA : Polsri Jaring Direktur Baru
  1. Pengalaman sebagai Dosen: Calon harus merupakan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen, dengan jenjang akademik paling rendah Lektor.
  2. Beriman dan bertaqwa: Calon Direktur harus berpegang teguh pada iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Usia maksimal: Calon tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.
  4. Pengalaman manajerial: Calon harus memiliki pengalaman manajerial, minimal sebagai ketua jurusan atau jabatan setara, atau sebagai ketua lembaga selama paling singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi negeri. Selain itu, calon juga harus pernah menjabat paling rendah sebagai pejabat eselon Il.a di lingkungan instansi pemerintah.
  5. Bersedia dicalonkan: Calon Direktur harus bersedia untuk diusulkan sebagai kandidat Direktur.
  6. Kondisi kesehatan: Calon harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
  7. Bersih dari narkotika dan zat adiktif: Calon Direktur harus bebas dari penggunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
  8. Reputasi prestasi kerja baik: Setiap unsur penilaian prestasi kerja calon pegawai harus memiliki nilai baik dalam 2 tahun terakhir.
  9. Tidak sedang belajar: Calon tidak boleh sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
  10. Tidak memiliki hukuman disiplin tingkat sedang atau berat: Calon tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  11. Bersih dari pidana penjara: Calon tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  12. Pendidikan minimal: Calon harus memiliki pendidikan paling rendah Magister (S2).
  13. Tidak terlibat plagiat: Calon tidak boleh pernah melakukan plagiat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara: Calon harus telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tags :
Kategori :

Terkait