KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI memberikan kesempatan pada partai politik (parpol) untuk melakukan pergantian bacaleg.
Masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai 5-11 Agustus nanti. Untuk pengumuman DCS akan dilakukan 19-23 Agustus mendatang.
Ketua KPU OKI Deri Siswadi melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Fadilah SHI mengatakan, sesuai dengan perintah KPU RI,
sehingga diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atau pergantian bacaleg untuk Kabupaten OKI.
"Ini bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari parpol bisa mengganti bacaleg selama waktu pencermatan ini,"terangnya kemarin (4/8).
Ditambahkannya, saat ini masih masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum diumumkan.
“Nah hasil pencermatan nantinya akan disusun dan ditetapkan untuk menjadi DCS.
Setelah itu baru bisa diumumkan ke publik untuk mendapat tanggapan masyarakat,” jelasnya.
Jadi dari hasil pengumuman DCS akan dilanjutkan dengan ada tidaknya tanggapan dari masyarakat terhadap bacaleg tersebut.
“Bila tidak memenuhi syarat (TMS), maka parpol untuk mengganti bacaleg dari partainya," tegasnya.
Ia juga mengatakan verifikasi berkas administrasi bacaleg tersebut sampai batas waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kami tengah melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan untuk kelengkapan calon bacaleg yang dilakukan sampai 6 Agustus ,” tuturnya.
“Dan, ini menjadi perhatian bagi semua parpol yang mengikuti kontestasi politik dalam pileg 2024 mendatang,
agar nantinya semua proses tahapan yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (uni)