PALEMBANG – Masyarakat Kota Palembang yang ingin mendaftarkan usahanya namun belum berbadan hukum (UMKM, red) kini kian mudah. KemenkumHAM Sumsel menggelar Expo Pelayanan Publik di Atrium PIM pada 4-6 Agustus 2023 sebagai rangkaian acara memperingati HUT KemenkumHAM ke-78. Di expo ini, masyarakat bisa mendaftarkan badan hukum usahanya cukup dengan waktu 7 menit, jadi UMKM pun bisa memanfaatkan pelayanannya. Biayanya cuma Rp50 ribu dengan syarat hanya KTP. "Ngetik, isi data.
Pulang-pulang usahanya sudah berbadan hukum. Waktu juga tak perlu lama," kataKepala Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Dr Ilham Djaya saat membuka acara, kemarin. Selain pelayanan publik, lanjutnya, pihaknya juga turut menghadirkan pameran berbagai produk. Sejalan dengan keinginan Presiden meningkatkan UMKM, maka expo kali ini menghadirkan semua UMKM, termasuk yang ada di lapas. "Ada UMKM Batik, makanan dari Lapas Perempuan, dan UMKM Palembang.
Ini kewajiban kita, semua sektor harus kita angkat dan besarkan," lanjutnya.Diakuinya, usia 78 memang sudah cukup tua bagi KemenkumHAM.
“Dengan usia setua ini harusnya kita bisa semakin memberi manfaat, begitupun kegiatan ini harus sukses dan bermanfaat," sampainya.Plt Asisten I Setda Pemprov Sumsel, Edward Chandra mengatakan ekspo ini menjadi semangat memberikan pelayanan ke publik, memberikan informasi dan pelayanan juga secara langsung ke masyarakat. "Kegiatan ini dapat menjadi momentum meningkatkan pelayanan publik dan wujud nyata KemenkumHAM memberikan pelayanan publik yang baik. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal," pungkasnya. (tin/fad/)
Kategori :