*PN Prabumulih
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kota Prabumulih mulai menerapkan sidang offline pada awal Agustus ini.
Hal ini terkait pencabutan status pandemi Covid 19 secara resmi oleh Presiden Jokowi.
"Kalau selama ini kita terapkan sidang daring, namun Agustus ini kita kembali berlakukan sidang offline," ujar Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Arlen Veronica SH MH, belum lama ini.
Karena itu, pihaknya sudah bersurat kepada aparat penegak hukum seperti pengacara, kejaksaan, rutan dan juga kepolisian terkait pelaksanaan sidang offline.
"Mudah-mudahan awal bulan sudah bisa dilaksanakan sidang offline nya," harapnya.
Arlen juga mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya terkait sidang offline tersebut.
"Tidak ada persiapan khusus, cuma koordinasi saja diberitahukan kepada pihak-pihak terkait segera dilaksanakan sidang offline," imbuhnya.
Apakah nantinya pihak pengadilan masih akan menerapkan protap prokes, Arlen Veronica menjelaskan untuk tahap awal pihaknya masih akan menerapkan pemakaian masker.
"Imbauan presiden sendirikan sudah menyatakan endemi sudah berakhir babaknya (pandemi) maka awal-awal kita terapkan dulu tapi memang akhirnya sudah tidak perlu pakai masker lagi," tuturnya.
Lantas, mana lebih efektif penerapan sidang online atau offline, perempuan kelahiran 44 tahun silam ini mengaku lebih enak persidangan offline.
"Sebenarnya ada plus minusnya tapi lebih efektif sidang offline, jadi bisa langsung bertatap muka itu lebih enak.
Kadang (sistem online) gangguan sinyal itu sangat mengganggu koneksi jaringan, karena tidak semua tempat sinyalnya bagus," pungkasnya. (chy/)