*Polres OKU Gerebek Gudang BBM Ilegal
SUMATERAEKSPRES.ID - Para pemain minyak oplosan mulai merambah wilayah Kabupaten OKU.
Terungkap setelah adanya penggerebekan oleh jajaran Satreskrim Polres OKU. Yang kena gerebek, sebuah gudang yang jadi tempat penyimpanan BBM ilegal alias oplosan.
Lokasinya, di daerah Talang Aman, Kelurahan Batukuning, Kabupaten OKU. Petugas menyambangi tempat itu, Minggu (30/7) pukul 19.00 WIB.
Minyak oplosan yang petugas temukan pada gudang itu dari wilayah Musi Banyuasin (Muba). Untuk campuran BBM jenis Pertalite.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH mengatakan, jajarannya memang telah menggerebek lokasi gudang yang diduga tempat penyimpanan BBM illegal itu.
“Ada informasi masyarakat, langsung kami tindak lanjuti dengan menggerebek tempat itu,” jelasnya.
Nantinya akan ada gelar perkara untuk menentukan siapa yang jadi tersangka dalam kasus ini.
Pelakunya terancam Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 22 Tahun 2001 yakni minyak dan gas bumi karena meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan.
Saat ini status kasus tersebut dalam penyidikan. Ada dua orang yang ada di lokasi dibawa untuk diperiksa. “Status mereka masih sebagai saksi,” katanya.
Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain didampingi Kasi Pidsus Ipda Yendra mengatakan, tim masih mendalami dengan mengecek ke Kabupaten Muba. “Belum ada tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Memang ada dua saksi yang diperiksa. Pertama berinisial T (37). Diduga yang menimbun BBM ilegal pada gudang itu.
Pengakuan T, gudang tersebut adalah tempat pengoplosan BBM jenis pertalite. Minyak hasil oplosan dijual kembali kepada para pengecer seharga Rp 230.000/jeriken kapasitas 35 liter.
Pemasaran hingga ke wilayah OKU Timur dan Muara Enim. T gunakan mesin air untuk membantu proses pencampuran pertalite asli dengan minyak dari Muba.
Untuk minyak ilegal yang digunakan untuk mengoplos didapat dari sumur rakyat di daerah Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Muba.
Kedua seorang pengecer BBM oplosan, berinisial AY (28), warga Lubay, Kabupaten Muara Enim.