Mogok Kerja Berakhir, Perusahaan Setuju Penuhi 15 Tuntutan Pekerja Lapangan

Senin 31 Jul 2023 - 20:38 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Mogok Kerja Berakhir, Perusahaan Setuju Penuhi 15 Tuntutan Pekerja Lapangan MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Mediasi antara puluhan pekerja lapangan (PKL) yang melakukan mogok kerja dengan manajemen PT Gorbi di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muratara, telah mencapai kesepakatan damai. Pada Senin (31/7) sekitar pukul 11.00 WIB, sejumlah pekerja menyampaikan 15 tuntutan yang mereka anggap diabaikan oleh perusahaan. Abdul Azis, pendamping hukum sejumlah PKL PT Gorby, menjelaskan bahwa. Para pekerja lapangan tersebut telah melakukan mogok kerja sejak tanggal 26-27 Juli 2023. Mereka menyampaikan berbagai tuntutan, termasuk masalah Alat Pengaman Diri (APD) yang minim, pemberian slip gaji yang belum perusahaan lakukan, pekerja di atas usia yang masih perusahaan pekerjakan, konsumsi pekerja yang tidak layak, serta masalah bonus dan ekstra puding untuk pekerja. BACA JUGA : Heboh! Hacker Palembang Retas HP Kapolda Jawa Tengah, Begini Modusnya Abdul Azis menyatakan bahwa masalah keselamatan sangat penting bagi pekerja lapangan, mengingat pekerjaan mereka yang berhubungan erat dengan kesehatan dan juga keselamatan. Beberapa pekerja terkena sakit paru-paru akibat kondisi kerja di lapangan seperti pengisian bahan bakar dan penghancuran batu bara. Namun, setelah mediasi berlangsung, pihak perusahaan akhirnya menyatakan akan memenuhi sejumlah tuntutan tersebut. Salah satu pekerja lapangan PT Gorby, Apreno, yang bekerja di bagian penggilingan batu bara, mengungkapkan bahwa dia pernah menjalani perawatan medis selama lebih dari 4 bulan karena terkena infeksi paru-paru. BACA JUGA : Penyulingan Minyak Ilegal di Desa Gombong Dilakukan Penutupan dan Pembongkaran, Tim Gabungan Amankan Barang Bukti Dia mengungkapkan bahwa APD yang minim mengancam keselamatan para pekerja. Setelah perusahaan menyepakati sejumlah tuntutan, para pekerja yang awalnya melakukan mogok kerja akan kembali bekerja. Manager humas PT Gorbi, Lucky, menyatakan bahwa perusahaan telah beroperasi sesuai dengan hukum.

Tags :
Kategori :

Terkait