JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Implementasi ini dalam bentuk penetapan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pemantauan dan pengawasannya.
“Bank Indonesia mendukung penuh implementasi PP No 36/2023,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo.Dia menjelaskan mengenai berbagai pengaturan dan monitoring DHE SDA yang diatur melalui penerbitan PBI baru. Adapun nantinya akan terus di-review dan update sesuai perkembangan implementasinya. Guna mendukung implementasi, Perry menyebut BI telah menyiapkan 7 instrumen penempatan DHE SDA.
Kategori :