BRI Regional Office Palembang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Provinsi Sumsel, terkait digitalisasi dan cashless payment di seluruh lapas dalam bentuk penyediaan sarana transaksi keuangan untuk warga binaan menggunakan sarana BRIVA dan CMS. Kesepakatan kerjasama ini telah ditandatangi pada bulan Juni 2023.
Implementasi dari penandatanganan kerjasama tersebut diluncurkan dalam bentuk gerakan non tunai di lapas dengan peresmian Bebas Peredaran Uang (BPU) dan Wartelsus di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja sekaligus meresmikan BPU dan Wartel Suspas di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, OI, kemarin (27/7).
RCEO RO Palembang, Wahyudi Darmawan mengatakan, Bebas Peredaran Uang (BPU) artinya standarisasi pembayaran menggunakan metode cashless (non tunai).
Tujuannya agar transaksi keuangan menjadi lebih mudah, cepat dan terjaga keamanannya. Selain itu dengan inisiatif BPU tentunya akan mempermudah keluarga warga binaan ketika akan mengirimkan uang kepada warga binaan di Lapas, dimana cukup dengan mengirimkan ke rekening BRIVA dari masing-masing warga binaan.
Dalam kesempatan yang sama juga dihadiri Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya yang menginisiasi dan sangat mengapresiasi kegiatan ini. Untuk itu, dia meminta jajaran Lapas Kelas IIA Tanjung Raja untuk mensukseskan inisiatif non tunai dalam bentuk BPU dan wartelsus, mengingat inisiatif tersebut juga merupakan program dari Kementrian. (adv)
Kategori :