*Sumbang PAD Rp10 M per Tahun
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama DPRD Kota Palembang saat ini sedang melakukan percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Raperda itu ditarget bisa disahkan tahun ini juga, paling lambat 4 Januari 2024 mendatang. Karena jika molor, maka PAD Palembang pun terancam lost Rp1,5 triliun pada 2024.
Diketahui Raperda ini merupakan penggabungan dua Perda menjadi satu mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kendati begitu tetap ada konsekuensinya, setelah disahkan tiga retribusi yang juga sumber pendapatan asli daerah (PAD) selama ini akan hilang.
Tiga retribusi yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) itu akan dihapus, di antaranya retribusi trayek,
KIR (uji kelayakan kendaraan bermotor), dan terminal yang ditaksir nilainya mencapai puluhan miliar setiap tahun bagi PAD Kota Palembang.
Sekretaris Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto mengatakan penghapusan dua pungutan retribusi ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.
"Mulai tahhun 2024 kita hanya mengelola 2 retribusi saja, dari sebelumnya 5 retribusi. Jadi yang hilang atau dihapuskan ada 3.
Dalam UU Nomor 1 soal pungutan retribusi itu tidak bunyi lagi," sampai, Kamis (27/7). Dikatakan, status retribusi ini tidak dialihkan tetapi nantinya digratiskan.
"Kalau dari sisi PAD sebenarnya cukup besar kontribusi retribusi-retribusi ini. Ketiganya bisa mencapai Rp10 miliar," ujarnya.
Dengan dihapusnya 3 perda tersebut, maka Dishub per 1 Januari 2024 hanya akan mengelola retribusi parkir dan jasa kepelabuhan.
"Terkait aturan baru ini, Perdanya sedang berproses, karena pajak dan retribusi ini disatukan Perdanya untuk seluruh OPD.
Tapi untuk pengelola tetap kembali ke OPD masing-masing, hanya Perdanya saja disatukan, kalau dulu Perdanya sendiri-sendiri," jelasnya.
Perdanya sendiri masih diproses Bamperperda DPRD dan harus selesai tahun ini juga.
"Memang kita bakal kehilangan sumber PAD, tetapi tidak apa-apa karena ini kebijakan pemerintah pusat ya harus kita ikuti," pungkasnya.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr Hendriwan MSi menjelaskan Raperda tentang Pajak & Retribusi harus segera sah
paling lambat pada tanggal 4 Januari 2024. Jika tidak Palembang dapat kehilangan potensi PAD sebesar Rp1,5 triliun atau 37,9 persen tahun depan.
“Jika tidak segera sah, Pemerintah Kota Palembang melalui Organisasi Perangkat Daerah (BPPD) dan lembaga lain tidak akan dapat mengumpulkan pajak dan retribusi.
Dirinya menyatakan Pemkot Palembang melalui BPPD sebenarnya telah menyampaikan draf Raperda.
“Kami melihatnya sudah mencapai 90 persen, hanya tinggal sedikit perbaikan yang perlu untuk Palembang lakukan. Oleh karena itu, kami berharap agar Dewan segera mempercepat prosesnya,
terlebih karena ini tahun politik dan anggota dewan akan mulai sibuk dengan pemilihan legislatif,” katanya.
PAD sangat penting bagi pemda membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat. (tin/fad)