Kasus Dugaan Suap 3 Proyek Pengadaan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Kasusnya, dugaan suap terkait tiga proyek pengadaan. Ini untuk pertama kalinya KPK tetapkan perwira tinggi TNI aktif sebagai tersangka lewat operasi tangkap tangan (OTT). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan tersangka Kabasarnas itu diawali dari adanya dugaan pemberian fee atas tiga proyek pengadaan di Basarnas. Alex menyebut, sejak 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender untuk tiga proyek pengadaan. Yaitu, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan senilai Rp 9,9 miliar. Juga pengadaan public safety diving equipment senilai Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp 89,9 miliar (multiyear 2023-2024). Baca juga : Kepala Basarnas jadi Tersangka, KPK Serahkan Penahanan ke Puspom TNI Alex menyebut, ada tiga kontraktor yang melakukan pendekatan secara personal dengan Henri selaku kabasarnas dan Afri Budi Cahyanto (Koordinator Administrasi Kabasarnas). Mereka adalah Marilya (Dirut PT Itertekno Grafika Sejati), Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama) dan Mulsunadi Gunawan (Komut PT Multi Grafika Cipta Sejati). Ditengarai ada kesepakatan atau deal pemberian sejumlah uang berupa fee 10% dari nilai kontrak. BACA JUGA : Segini Besaran Dana Suap yang Diduga Diterima Kepala Basarnas Besaran fee itu diduga ditentukan oleh Henri selaku kabasarnas. Kesepakatan itu dibarengi dengan kesiapan Henri dalam mengondisikan dan menunjuk perusahaan ketiga pengusaha tersebut sebagai pemenang tender. Rinciannya, perusahaan Mulsunadi Gunawan dan Marilya memenangkan tender proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Kategori :