Oknum Kades Pali Divonis 5 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas I A Khusus telah memutuskan vonis. Itu terhadap oknum Kades Purun Timur Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Alek Setiawan, dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Putusan ini diambil pada Rabu, 26 Juli 2023, menyusul terbukti terlibat dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021. Di mana dirinya memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp635 juta lebih. Editerial SH MH, selaku ketua majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi ADD. Yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang korupsi. Putusan hakim juga mencantumkan denda sebesar 250 juta rupiah dengan subsider selama 6 bulan. Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp635 juta. Sebagai kompensasi atas kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi tersebut. BACA JUGA : Kades di Lahat Divonis Satu Tahun Penjara atas Kasus Ijazah Palsu Jika uang pengganti tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa, maka dia akan mendapatkan pidana tambahan selama 2 tahun penjara. Dalam sidang, diungkapkan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa tidak hanya merugikan negara. Namun juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal ini menjadi pertimbangan berat bagi majelis hakim dalam menetapkan vonis. Setelah putusan dibacakan, terdakwa Alek Setiawan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri PALI, Harius Pranhganata, menyatakan akan memikirkan langkah selanjutnya. Hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi mereka untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Kategori :