Gugatan Praperadilan Diterima, Kosim Kotan Minta Kasus Dibuka Kembali PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah sebelumnya dihentikan Gugatan Praperadilan Diterima, Kosim Kotan minta kasus dibuka kembali karena kurangnya bukti yang cukup. Kini dugaan penyerobotan lahan di kawasan Jl Noerdin Pandji atau Jl Kebun Sayur dengan kuasa hukum dari pelapor, Kosim Kotan, Bharata Egustian SH meminta agar kasus tersebut dibuka kembali dan terlapor diperiksa ulang . Bharata mengatakan, seiring berjalannya waktu, pihak penyidik Polda Sumsel menghentikan laporan Kosim Kotan dengan alasan kurangnya bukti pada tahun 2020. Lalu, akhirnya, pada tahun 2022, kasus tersebut ditutup dengan dikeluarkannya SP.3, yang menjadi dasar dari gugatan praperadilan. Menyusul putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri Palembang yang mengabulkan gugatan pelapor dan memerintahkan Polda untuk membuka kembali penyidikan terhadap laporan klien mereka. Berlandaskan putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri Palembang. Dia berharap agar Polda Sumatera Selatan melakukan proses pemeriksaan terhadap laporan kliennya. BACA JUGA : Pemda Muratara Berdayakan Anak Muda, 8 Penerima Beasiswa Kuliah di Poltekpar Palembang Karena jika hal ini tidak dilakukan, maka akan bertentangan dengan keputusan pengadilan di Palembang yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan. "Perintah untuk membuka kembali penyidikan ini datang langsung dari pengadilan," tegasnya. Sementara itu, terlapor, Junaidi ST, menyatakan bahwa ia sepenuhnya mempercayakan diri pada proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia juga menyebut bahwa ketika kasus ini ditutup, itu adalah kebijakan penyidik Polda Sumsel yang menganggap bahwa bukti yang ada tidak cukup. Di sisi lain, baik dirinya maupun Kosim Kotan selaku pelapor, telah menyajikan Surat Pengakuan Hak (SPH) sebagai bukti dalam kasus ini. Karena bukti yang diajukan sama, yaitu SPH, maka kasus tersebut dianggap masuk dalam ranah perdata dan diadili dalam proses perdata.
Kategori :